Rabu, 28 April 2010

Mesranya Eksekutif dan Legislative Aceh !!


Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu "setuju......"

Kutipan lagu ‘surat buat wakil rakyat’ karya Iwan Fals ini seperti nya cocok jika disandingkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode yang sedang berjalan. Keintiman eksekutif dengan legislative saat ini membuat fungsi control lembaga tersebut berjalan mandul.

Dua lembaga tertinggi di Provinsi Aceh ini seperti sepasang pengantin yang masih dalam masa bulan madu. Apapun yang dilakukan oleh pasangan masing-masing tetap saja terbaik di mata mereka (dewan-red).

Adanya persetujuan pembukaan tender proyek APBA 2010 sebelum pengesahan anggaran, adalah salah satu contoh sebabnya. Kemudian, adanya statemen dari Gubernur Irwandi Yusuf di sejumlah media massa yang dinilai melecehkan lembaga dewan juga tidak berani ditanggapi oleh legislatif, dengan alasan demi menjaga ‘kop lembaga asal’ sehingga memperlihatkan kelemahan tersebut.

Sedikit perbedaan pendapat antara keduanya (eksekutif dan legislatif-red) yang pernah terangkat oleh media, justru terjadi pada alokasi dana aspirasi dewan. Dari rancangan anggaran Rp10 miliar perdewan yang di usulkan legislatif ternyata tidak bisa ditampung oleh eksekutif sehingga dana tersebut kemudian turun menjadi Rp5 miliar perdewan.

Lobi-lobi inilah yang disinyalir memperlamban paripurna APBA 2010 ini. Ketika DPRD seluruh Indonesia sudah selesai melakukan paripurna dan menyerahkan APBD-nya kepada Mendagri untuk dilakukan koreksi. Jajaran di DPR Aceh justru belum melakukan apapun. Paripurna sendiri, direncanakan baru akan dilaksanakan pada Senin, 15 Maret nanti.

Keadaan ini jelas menjadi pembicaraan serius di keudai-keudai kopi Aceh. Ketidakberdayaan legislatif untuk mengkritik kinerja eksekutif saat ini telah menimbulkan ketidakpercayaan publik pada lembaga terhormat tersebut. Biarpun di dalamnya masih terdapat satu dua dewan yang masih memiliki hati nurani dan menjalankan amanah rakyat dengan baik.

“Inilah resiko-nya jika eksekutif dan legislatif Aceh berasal dari kop yang sama. Tidak ada kontrol yang baik terhadap jalannya pemerintahan seperti sekarang,”ucap Fahmi, warga Banda Aceh, di warung kopi Dekmi Rukoh, kepada penulis beberapa waktu lalu.

Jawaban dari warga ini, bukanlah satu-satu nya. Hal lain juga pernah diungkapkan oleh sejumlah warga lainnya. Namun pendapat mereka ini tidak pernah terekpos ke media atau ranan publik karena dianggap tidak memiliki capabelitas yang cukup sebagai sumber.

Azwar, misalnya. Mahasiswa Unsyiah ini menilai keintiman dewan dengan eksekutif selama ini dinilai hanya akan merusak citra kedua lembaga ini. keinginan masyarakat Aceh untuk memiliki dewan dan eksekutif yang benar-benar pro rakyat akhirnya termentahkan karena sikap legislatif itu sendiri.

“Masyarakat Aceh sebenarnya ingin dewan dan eksekutif baru, untuk benar-benar memihak masyarakat lokal. Makanya pada saat Pilkada dan Pemilu lalu rakyat memiliki jalur independen dan partai lokal. Namun hal ini menjadi lain ketika mereka memerintah sehingga rakyat kecewa,”ungkap dia.

Pada Pemilu 2009, Partai Aceh sebagai pemenang pemilu di Aceh sempat menyatakan akan melakukan kontrol publik yang baik bagi jalannya kinerja ekekutif. Namun hal ini belumlah berjalan sepenuhnya sehingga keraguan mulai muncul di tengah-tengah masyarakat.

Seperti yang penulis ungkapkan tadi, adanya persetujuan legislatif pada pembukaan tender proyek APBA 2010 sebelum pengesahan anggaran, adalah salah satu contoh sebabnya. Kasus ini menimbulkan dua asumsi dari kalangan masyarakat awam Aceh.

Pertama, eksekutif Aceh yakin 100 persen (kalau tidak mau di katakan di peralat-red) bahwa legislatif akan mengesankan anggaran seperti kehendak mereka (eksekutif-red), termasuk untuk semua proyek 2010 yang telah ditenderkan sehingga lelang bisa langsung dibuka walau anggaran belum disahkan.

Kedua, legislatif Aceh terlalu ceroboh sehingga melanggar aturan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini tentu saja tidak mungkin karena dewan-dewan yang terpilih rata-rata bertitel magister.

Tender Proyek APBA 2010 Sebelum Pengesahan Anggaran
Aktivis anti korupsi menilai Pemerintah Aceh telah melanggar hukum terkait pengesahan anggaran sebelum disahkan. Hal ini sempat diutarakan oleh lembaga Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan lembaga Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh, kepada media ini beberapa waktu lalu.

“Tidak ada dasar hukum apapun yang dapat dilakukan oleh pemerintah aceh untuk bisa melakukan tender sebelum mengesahkan anggaran. Kebijakan ini menyalahkan aturan dan melangkahi DPR Aceh,”ucap Alfian, koordinator MaTA saat itu.

Menurutnya, kebijakan ini melanggar Kepres No.80/2003 dan Permendragi No.59/2007 tentang pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Aceh tanpa sadar telah membuka peluang terjadinya penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan. Dan ini juga telah disetujui oleh legislatif Aceh, dengan artian bahwa mereka telah melegalkan penyimpangan ini terjadi.

“Kebijakan yang diambil menunjukan adanya kegelisan atas realisasi anggaran yang tidak berjalan dengan baik. Sebuah daerah hanya dibenarkan melakukan tender darurat apabila daerah mereka adalah situasi bencana. Untuk kasus ini Aceh jelas tidak termasuk,”katanya.

Hal yang hampir sama juga diungkapkan oleh koordinat GeRAK Aceh, Askhalani. Menurutnya, tidak ada alasan yang menyebabkan Pemerintah Aceh untuk melakukan tender mendahului pengesahan anggaran. Padahal, ada beberapa proyek yang ditenderkan ini belum tentu mau disahkan oleh legislatif Aceh nantinya.

“Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan Pemerintah Aceh melakukan pelelangan proyek sebelum anggaran disahkan. Ini menimbulkan kesan bahwa legislatif di Aceh pada saat ini tidak ada wibawanya sama sekali,”tandas dia.

Ungkapan dua lembaga sipil ini jelas mewakili kegelisahan masyarakat Aceh atas keintiman legislatif dan eksekutif Aceh saat ini. Parahnya lagi, legislatif Aceh seperti dicocok hidungnya serta diseret sesuai dengan kepentingan dan kemauan eksekutif.

“Jika Pemerintah Aceh saat ini juga memberikan sinyal bahwa DPR Aceh hari ini masih bisa dijengkali oleh Gubernur. Nyatanya, anggaran belum disahkan, tetapi gubernur telah berani mengumumkan pelelangan proyek yang nilainya mencapai Rp2,1 triyun,”ucap Askhalani lagi.

Jika kita mau berpikir positif, pertimbangan eksekutif melakukan tender sebelum pengesahan anggaran, bisa jadi karena ingin semua proyek tersebut bisa berjalan lancar. Pengerjaan proyek membutuhkan waktu yang cukup agar bisa selesai maksimal.

Seperti yang terjadi selama ini, banyak proyek yang tidak selesai karena waktu yang diberikan kepada kontraktor sangat sedikit. Banyak proyek besar seperti pembangunan gedung sekolah cuma diberikan waktu satu dan dua bulan sehingga pengerjaannya kurang maksimal dan asal-asal.

Namun, dampak negatifnya dari pembukaan tender sebelum pengesahan anggaran adalah belum adanya kepastian akan disah atau tidaknya proyek tersebut oleh legislatif. Paling tidak, Pemerintah Aceh harus segera membayar biaya iklan tender tersebut yang berjumlah miliaran rupiah. Padahal, dana tersebut belum tentu disahkan nantinya.

Disinilah muncul peluang penyimpangan seperti yang dimaksud oleh lembaga MaTA dan GeRAK tadi. Pemerintah nantinya harus mencari pos anggaran lain untuk menutupi biaya iklan ini sehingga dinilai melanggar hukum. Dan hal ini didukung sepenuhnya oleh legislatif Aceh.

Keadaan seperti ini sangat miris sekali. Kemesraan legislatif dan eksekutif Aceh telah menimbulkan kecurigaan masyarakat akan kinerja pemerintahan selama ini. Legislatif di Aceh juga dinilai tidak akan berani membentak mempelainya ‘eksekutif’ terkait rendahnya daya serap anggaran dan lemahnya pembangunan yang sedang berjalan.

Keadaan seperti ini, menurut penulis, akan meciptakan berbagai ketimpangan kedepan sehingga pembangunan terhenti.

Temuan Pansus yang tidak ditindaklanjuti
Kasus lain yang menggambarkan adanya kemesraan eksekutif dan legislatif Aceh adalah persetujuan DPR Aceh untuk pembayaran sisa tunggakan 1.120 paket proyek 2008 lalu. Permintaan ini disinyalir sempat dihembuskan oleh eksekutif pada legislatif periode lalu, tetapi tidak disanggupi sehingga niat tersebut tertunda.

Legislatif menyetujui pembayaran sisa tunggakan 1.120 paket proyek 2008 senilai Rp 527 miliar yang tidak selesai dikerjakan pada akhir tahun 2008 dengan alasan karena kondisi force majeure atau bencana alam.

Sebagai syaratnya, legislatif pada saat itu meminta eksekutif untuk wajib memverifikasi kembali dokumen dan realisasi proyek di lapangan secara teliti, rinci, dan sesuai dengan Pasal 138 poin 4a Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menghindari proses pembayaran yang salah. Legislative akhirnya membentuk Pansus untuk masing-masing untuk melihat kondisi sebenarnya sejumlah proyek 2008 yang belum di bayar tersebut. Hasil yang di temukan ternyata banyak dari proyek tersebut masih terbengkalai dan ditinggalkan oleh kontaktor.

“Padahal anggarannya ada yang sudah digunakan 75 persen. Tapi pembangunan nya masih sebatas pondasi. Hasil Pansus ini akan coba kita bahas di tingkat pimpinan nanti, agar bisa di rekomendasi mengenai di bayar tidaknya proyek tersebut oleh eksekutif,”ucap salah seorang dewan pada saat itu.

Namun anehnya, pasca pansus yang cuma berjalan sekitar seminggu tersebut. Temuan ini kemudian tidak pernah diungkap kepada publik sehingga semua temuan pansus itu tidak ditindaklanjuti. Kekuatan Pansus yang seharusnya memiliki kewenangan besar termentahkan begitu saja saat berhadapan dengan keinginan eksekutif.

Jajaran eksekutif Aceh saat ini, seperti tahu benar cara merayu legislatif Aceh sehingga bisa memperoleh apapun. Sikap inilah yang sangat disayangkan publik saat ini.

Harapan dari ‘penonton budiman’
Posisi rakyat Aceh hari ini bisa diibaratkan sebagai seorang penonton budiman. Kekuatan rakyat Aceh untuk mengubah keadaan ini sangat minim, kecuali dengan doa dan saran, tetapi itu pun belum tentu bisa diterima. Sedangkan para mahasiswa hanya bisa berorasi di jalanan.

Masyarakat Aceh ingin adanya perubahan yang mendasar dari cara kerja legislatif hari ini. Kinerja legilatif diharapkan dapat menjadi wakil rakyat, serta bukan wakil partai seperti yang berlaku selama ini.

Hal inilah yang agak musthahir untuk diperoleh saat ini. kontrol publik yang bagus sepertinya agak sulit diperoleh oleh masyarakat dengan sikap legislatif hari ini sehingga kesejahteraan masyarakat masih di pertanyakan.

Masyarakat Aceh hari ini, terdiri dari berbagai elemen dan suku bangsa. Legislatif dan eksekutif yang terpilih hari ini, jelas merupakan milik semua masyarakat, serta bukan milik golongan tertentu. Keadaan ini jelas mengharuskan legislatif dan eksekutif untuk berkerja ekstra dengan tugas pokok masing-masing.

Kontrol publik yang ekstra dinilai dapat mengwujudkan keinginan rakyat untuk dapat hidup makmur dan sejahtera. Kontrol kuat dari legislatif juga dapat menghindari sikap eksekutif yang bertindak semena-mena dan menganaktirikan pihak-pihak tertentu.

Kemesraan sejati akan terjadi ketika masing-masing lembaga sadar akan tugasnya yang mereka emban. Masyarakat Aceh juga ingin seperti yang dikatakan oleh Iwan Fals dalam lagunya...
Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili

Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan

Masa depan kami dan negeri ini

0 komentar:

Posting Komentar

Setiap pengunjung blog ini dapat mempostingkan komentarnya sesuai pendapat masing-masing mengenai isi blog ini. Pengelola berhak menyunting setiap komentar yang berbau SARA dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kritikan yang demokratis.

 
Free Host | lasik surgery new york