Rabu, 28 April 2010

Ketika Nagari dan Mukim Tergilas Zaman



Keberadaan Undang-Undang Republik Indonesia bernomor 5 tahun 1979 telah menghilangkan semua lembaga adat menjadi desa di seluruh nusantara, termasuk sistem Nagari di Padang dan pemerintahan mukim di Aceh. Keberadaan Undang-Undang ini dinilai telah menghilangkan sikap kearifan dengan kepemilikan adat lokal, serta mengutamakan investor luar yang cenderung kapitalis.

Namun seiring perjalanan sejarah telah membuat pemerintah untuk memikirkan kembali keberadaan Undang-Undang ini.

Adanya Qanun nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim serta disempurnakan lagi dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh telah mengembalikan Aceh pada bentuk semula, yaitu Pemerintahan mukim.

Hal ini juga sebenarnya juga berlaku untuk sistem Pemerintahan Nagari di Sumatra Utara. Dengan adanya perda Nomor 2 tahun 2007 di daerah setempat telah kembali di terapkan peraturan yang pernah dilaksanakan oleh para leluhur di daerah setempat.

Secara garis besar, antara Pemerintah Nagari di Padang dan kewenangan para mukim yang coba kembali diatur dalam Undang-Undang di Aceh, sebenarnya terdapat sejumlah kesamaan. Tetapi, dalam implementasinya terdapat perbedaan yang sangat jauh serta bertolak belakang.

Paling tidak, inilah hasil gambaran yang terlihat selama studi banding yang dilakukan oleh 17 Mukim Aceh yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai Ulu Masen. Kegiatan yang di fasilitasi oleh Fauna Foura Internasional (FFI) Aceh ini dilaksanakan dari tanggal 16 hingga 24 Januari, serta bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Mukim Aceh.

Perbedaan ini secara jelas tergambar pada kewenangan yang diberikan pemerintah daerah masing-masing terhadap kaum adat ini.

Pemerintah Sumatera Barat memberikan kewenangan penuh bagi Pemerintahan Nagari, baik dalam mengelola pemerintahan maupun dalam menjalankan adat budaya. Bahkan dalam pelaksanaannya, Pemerintahan Nagari yang baru seumur jagung di beberapa kabupaten di Sumatra Barat, seperti halnya di Kabupaten Tanah Datar, bisa dinyatakan berhasil.

Pemerintahan Nagari yang terdapat di Sumatra Barat tercatat hampir 600 lebih. Bentuk Pemerintahan Nagari ini sebenarnya, sama seperti pemerintahan kecil yang tidak bisa di intervesi oleh pemerintahan kabupaten ataupun pemerintahan provinsi.

Pemerintahan Nagari juga memiliki hak kepemilikan adat untuk semua Sumber Daya Alam yang terdapat di dalam sebuah nagari, yang diatur oleh seorang kepala pemerintahan yang biasanya disebut sebagai wali nagari. Luas Pemerintahan Nagari ini biasanya lebih kurang 17 KM dari segala penjuru mata angin.

Yang menariknya dari Pemerintahan Nagari di Padang adalah penguasaan hak kepemilikan adat untuk semua Sumber Daya Alam (SDA) yang terdapat di daerah tersebut. Sumber daya Alam ini seperti sungai, batu, tanah, air serta hasil bumi yang dihasilkan untuk dimanfaatkan secara bersama oleh masyarakatt, serta tidak untuk diperjualbelikan.

”Tidak ada sejengkal tanahpun di Padang yang bukan milik Nagari. Tanah ini tidak bisa dikuasai oleh pihak ketiga maupun diperjualbelikan. Masyarakat boleh bercocok tanam, mengambil hasil hutan serta lainnya secara bersama,”ucap Sultan Lukman, Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAM) Kota Padang saat berdiskusi dengan penulis yang ikut dalam rombongan Mukim Aceh, kemarin.

Menurutnya, Pemerintahan Nagari di Padang adalah urat nadi Pemerintahan Sumatra Barat saat ini. Pemerintahan masyarakat yang berbasis adat dan kebudayaan lokal ini bahkan dinilai lebih kuat dari pemerintahan yang berada diatasnya jika di lihat dari segi pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat.

”Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, jika ingin mengambil sumber daya alam yang ada di suatu nagari tertentu, harus mendapatkan persetujuan dari wali nagari setempat. Jika wali nagari dan masyarakatnya tidak setuju karena beberapa pertimbangan maka masyarakat bisa menolaknya,”ucap dia.

Dalam hal pengelolaan hutan, lanjut dia, Peraturan Nagari (Perna) atau sejenis peraturan gampong untuk Aceh, sangat dihormati di Padang. Pasalnya, masyarakat nagari tahu betul bahwa semua kekayaan alam yang mereka miliki tersebut akan habis jika digunakan secara liar dan serakah.

”Kesadaran ini yang kemudian membuat masyarakat patuh. Masyarakat telah memiliki rasa kepemilikan yang kuat untuk menjaga alam seperti mereka menjaga harta mereka sendiri,”ucap Sultan lagi.

Dampak dari kuatnya pemerntahan adat nagari ini akhirnya pada pemerataan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan tatanan ekosistem yang baik.

Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya tumbuhan hijau yang terdapat di sepanjang Sumatra Barat. Walaupun hutan Sumatra Barat tidak seluas dengan hutan yang berada di Provinsi Aceh. Namun keperawanan hutan-hutan yang terdapat di daerah yang terkenal dengan rumah gadang ini patuh diberikan apresiasi yang tinggi.

Kesadaran tinggi dari masyarakat untuk menjaga sumber daya alam tanpa ada hukuman dan peraturan yang mengikat seperti yang diberlakukan di Aceh adalah sebuah poin lebih. Hal ini juga yang mungkin bisa jadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah Daerah Aceh untuk tidak setengah-tengah dalam membuat sebuah produk hukum.

Yang berbeda Antara Nagari dan Mukim
Walaupun sama-sama sebagai pemerintahan adat yang diakui dengan produk hukum masing-masing daerah. Antara nagari dan mukim di Aceh sebenar terdapat sejumlah perbedaan yang amat mencolok.

Jika Pemerintahan Nagari diberikan kewenangan penuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pelaksanaan adat budaya. Maka peran mukim di Aceh hanya diberikan kewenangan dalam melaksanakan adat budaya. Sedangkan peran pemerintahan masih dititik beratkan pada tingkat desa dan kecamatan.

Padahal, jika kita mau melihat pada fungsi sebenarnya, lembaga mukim Aceh merupakan sebuah lembaga yang membawahi beberapa desa. Yang artinya, lembaga mukim ini berada setingkat di atas desa dan setingkat di bawah kecamatan.

”Namun ini semua tidak pernah terpraktekan selama ini. Pemerintah daerah masih menjadikan mukim sebagai simbol, yang kewenangannya masih sangat minim, termasuk untuk urusan adat itu sendiri,”ucap Teungku Nasruddin, ketua majelis Musyawarah Mukim Aceh Besar kepada penulis.

Kadang-kadang, lanjut dia lagi, dalam pelaksanaan urusan adat budaya sendiri, peran mukim ini masih dilaksanakan oleh pimpinan di tingkat desa. Keadaan seperti ini mengakibatkan fungsi mukim kian jauh dari amanah undang-undang seperti halnya keberadaan nagari di Sumatra Barat.

”Nagari dan mukim adalah sebuah lembaga yang hampir serupa dari dua daerah yang berbeda, tetapi dalam pelaksanaannya sangat berbeda,”papar dia lagi.

Perbedaan lainnya, tambah dia, dalam pelaksanaan roda pemerintah, Pemerintah Nagari di Sumatra Barat mendapatkan alokasi dana khusus dari pemerintah daerah setempat atau semacam APBK. Jumlah dana yang disalurkan untuk nagari ini berkisar antara 150 juta hingga 300 juta pertahunnya.

Demikian halnya juga honor Wali Nagari yang dialokasikan sebesar Rp1.300.000 hingga 2.500.000 perbulannya. Sedangkan untuk honor para pimpinan jorong (semasa desa di Aceh-red) adalah dari Rp600.000 hingga Rp1.500.000 perbulannya berdasakan kemampuan daerah masing-masing di berbagai kabupaten dalam Provinsi Sumatra Barat.

”Sedangkan honor untuk mukim di Aceh hingga saat ini masing sangat minim. Ini sangat berbeda dengan di nagari,”jelas dia lagi.

Pemaparan hal ini sebenarnya masih sebahagian kecil perbedaan yang terjadi antara nagari di Sumatra Barat dengan mukim di Aceh. Walaupun pada dasarnya, jika kita berkaca pada rumusan produk hukum, kedua lembaga ini sebenarnya adalah sama.

Menurut analisis penulis, adanya perbedaan pada pelaksanaan Pemerintahan Nagari di Sumatra Barat dengan lembaga Mukim di Aceh, terdapat pada keinginan dan kesungguhan dari para pemerintah lokal dalam mengembangkan lembaga tersebut.

Bangkit kembalinya peran Pemerintahan Nagari di Sumatra Barat dikarenakan pemerintah daerah setempat peduli dan pro aktif. Sebaliknya, terpuruknya lembaga mukim di Aceh bisa jadi karena disebabkan pemerintah daerah kita masih setengah-tengah dalam mengembalikan peran lembaga mukim.

Belum lagi, menurut pengakuan sejumlah mukim yang ikut dalam studi banding FFI, selama ini untuk biaya operasional dan rapat para mukim saja, mereka masih harus menggunakan uang pribadi. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kondisi nagari di sumatra barat yang sudah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya mencapai 400 juta.

Ini berdasarkan pengakuan sejumlah pengurus nagari yang dijumpai oleh penulis selama di Sumatra Barat. Hal ini seperti yang terungkap di Nagari Gugun Malalo, Kecamatan Batipuan Selatan, Kabupaten Tanah Datar, yang dikunjungi oleh tim studi banding, pada Selasa (19/1) lalu.

Jika kita mau melihat hak dan kewenangan para Mukim Aceh berdasarkan qanun Pemerintahan Mukim. Maka keadaan lembaga mukim seperti yang terjadi saat ini sangat bertolak belakangkan rumusan qanun itu sendiri.

Pada salah satu pasal dalam qanun Pemerintah mukim Aceh disebutkan, bahwa Lembaga Mukim Aceh juga memiliki tanah hak wilayah adat yang dapat digunakan masyarakat lokal seluas satu hari perjalanan pulang pergi. Luas tanah yang seharusnya menjadi hak wilayah adat ini tentu bukan sedikit untuk dapat digunakan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaan, lagi-lagi produk qanun ini di lapangan sangat jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada di lapangan. Pasal-pasal yang menjadi titik lebih bagi lembaga mukim Aceh justru tidak terealisasi dan hanya simbol belaka sehingga lembaga tersebut tak ubah sebagai pajangan semata
Belajar Dari Nagari Untuk Mukim Aceh
Jika kelembagaan Nagari bisa kembali bangkit setelah hampir tergilas zaman karna adanya Undang-Undang nomor 5 tahun 1979.

Hal ini sepatutnya juga bisa jadi contoh yang baik bagi Pemerintahan Aceh saat ini untuk mengembalikan kewenangan lembaga mukim di Aceh.

Yang perlu dilakukan ada keinginan yang kuat untuk mengembalikan kelembagaan mukim di Aceh tanpa adanya ketakutan berlebih untuk kehilangan porsi kepemimpinan di dalam pemerintahan masyarakat. Apalagi, lembaga mukim di Aceh sudah pernah dipraktekan pada masa sebelum kemerdekaan dulu.

Kuatnya pemerintahan adat yang berpegang pada ajaran agama seperti halnya yang dipraktekan pada kelembagaan nagari di Sumatra Barat, sebenarnya juga bisa jadi suatu kekuatan lebih bagi pemerintah daerah untuk menggalang kekuatan rakyat yang mandiri guna ikut serta dalam membantu pembangunan.

Selain itu, jika mukim bisa seperti nagari di Sumatra Barat, maka bisa diyakini, bahwa segala kriminal dan penebang liar seperti yang marak terjadi di Aceh belakangan ini, juga akan hilang.

Pasalnya, sangsi yang didapatkan oleh pelaku, bukan dari polisi atau aparat hukum, tetapi langsung dari masyarakat sendiri. Tempat dimana warga biasanya melakukan hubungan sosial sehari-hari. Sanksi ini tentu terasa lebih berat bagi seorang pelaku, namun juga tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat sendiri seperti yang terjadi selama ini.

Apa yang dipraktekan di Sumatra Barat patut menjadi pelajar penting bagi Aceh. Keikutan sertaan masyarakat dalam mengelolaan hutan jauh lebih baik daripada penerapan peraturan ilegal logging seperti yang terjadi di Aceh. Hukum tersebut dinilai hanya menjerat masyarakat kecil, sementara sejumlah perusahaan yang memiliki Hak Penebangan Hutan (HPH) masih terus bebas bekerja.


Sekilas Tentang Nagari di Sumatra Barat

Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat dalam wilayah Provinsi Sumatra Barat.

Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan dan badan Pemusyawaratan Nagari berdsarkan asal usul nagari di Sumatra Barat dalam NKRI.

Struktur Nagari terdiri dari

Wali Nagari (fungsinya sama seperti eksekutif)
Badan Pemusyawaratan Rakyat Nagari atau BPRN yang dalam pelaksanaanya memiliki kewenangan seperti legislatif. Anggota bprn ini berasal dari berbagai unsur yang merupakan utusan jorong (setingkat desa-ed), unsur pemangku adat, unsur pemuda, cendkiawan, alim ulama serta unsur wanita.
Lembaga Kerapatan Adat (LKA) yang memiliki peran seperti MPR

Keberadaan Nagari diakui berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2007. Sedangkan peraturan yang dihasilkan melalui badan pemusyawaratan nagari dinamakan Perna. Peraturan ini memiliki perbedaan antara nagari yang ada di seluruh Sumatra Barat. Tetapi diakui dan disahkan oleh pemerintah daerah.

Pemilihan wali Nagari, BPRN, Jorong dilakukan berdasarkan Perna yang diputuskan dalam banmus atau badan musyawarat.

Jorong adalah bagian dari nagari. Setiap jorong dipimpin oleh Wali Jorong.

Nagari mengguasai semua sumber daya alam yang ada daam kekuasaan nagari yang dikelola oleh wali nagari untuk dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Nagari setingkat berada diatas jorong dan setingkat dibawah kecamatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Setiap pengunjung blog ini dapat mempostingkan komentarnya sesuai pendapat masing-masing mengenai isi blog ini. Pengelola berhak menyunting setiap komentar yang berbau SARA dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kritikan yang demokratis.

 
Free Host | lasik surgery new york