Rabu, 22 Juni 2011

Saat Aceh Besar Ingin Kembali ke ’Lhe Sagoe’


Wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi tiga kabupaten baru telah menjadi topik hangat belakangan ini. Upaya pemekaran tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, baik yang mendukung dengan harapan perubahan, maupun yang mencela dengan dugaan adanya permainan politik di belakang gerakan tersebut.

Kabupaten Aceh Besar sebenarnya memiliki luas wilayah mencapai 2.974,12 Km2 atau kabupaten paling luas di provinsi ini. Sebagian besar wilayahnya berada di daratan dan sebagian kecil berada di kepulauan. Sekitar 10 persen desa di Kabupaten Aceh Besar merupakan desa pesisir dengan ibu kota Jantho itu. Berdasarkan data yang dimiliki oleh daerah tersebut, kabupaten ini terdiri dari 23 Kecamatan, 68 Mukim, dan 604 Desa.

Asal mula daerah Aceh Besar yang luas ini, menurut sejumlah sumber berasal dari peta kekuasaan kesultanan Aceh Darusalam yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1496. Saat itu, di awal-awal masa pemerintahannya daerah ini cuma meliputi bekas daerah kekuasan tiga kerajaan hindu seperti Indra Patra, Indrapuri serta Indrapurwa.

Atas dasar inilah Kerajaan Aceh disebut dengan julukan Aceh Lhe Sagoe. Selanjutnya, wilayah Kesultanan Aceh berkembang hingga mencakup Daya, Padang, Pedir, Pasai, Deli dan Aru hingga selanjutnya ke Malaka.

Saat ini Kabupaten Aceh Besar sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, Kota Sabang, dan Kota Banda Aceh, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya, Sebelah timur degan Kabupaten Pidie, dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Berdasarkan sejumlah cacatan sejarah, sebelum dikeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar merupakan daerah yang terdiri dari tiga kewedanaan, yaitu Kewedanaan Seulimum, Kewedanaan Lhoknga serta Kewedanaan Sabang. Akhirnya dengan perjuangan yang panjang Kabupaten Aceh besar disahkan menjadi daerah otonom melalui Undang-undag Nomor 7 Tahun 1956 dengan ibukotanya pada waktu itu adalah Banda Aceh dan juga merupakan wilayah hukum Kotamadya Banda Aceh.

Namun, saat itu juga muncul sejumlah tuntutan dari masyarakat yang mengharapkan perkembangan daerah yang semakin maju dan berwawasan luas. Keberadaan kotamadya Banda Aceh sebagai pusat ibukota saat itu dianggap kurang efisien sebagai ibukota, baik untuk masa tersebut maupun untuk masa yang akan datang. Usaha pemindahan Ibukota dari Wilayah Banda Aceh pun kemudian bermunculan serta mulai dirintis sejak tahun 1969, dimana lokasi awalnya dipilih Kecamatan Indrapuri yang jaraknya 25 KM dari Banda Aceh. Usaha pemindahan tersebut akhirnya gagal yang disebabkan oleh sejumlah faktor serta kendala.

Selanjutnya, pada tahun 1976 usaha perintisan pemindahan ibukota untuk kedua kalinya muncul serta mulai dilaksanakan lagi dengan memilih lokasi yang lain yaitu di Kecamatan Seulimum tepatnya kemukinan Janthoi yang jaraknya sekitar 52 km dari Banda Aceh. Akhirnya usaha yang terakhir ini berhasil dengan ditandai keluarnya Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1976 tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dari wilayah Kotamadya Banda Aceh.

Saat itu, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar dihitung berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari Departemen Dalam Negeri dan pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Konsultan ternama, yaitu PT. Markam Jaya yang ditinjau dari segala aspek dapat dan disimpulkan bahwa yang dianggap memenuhi syarat sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh besar adalah Kemukinan Janthoi dengan nama Kota Jantho.

Setelah ditetapkan Kota Jantho sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar yang baru, maka secara bertahap pemindahan ibukota terus dimulai, dan akhirnya secara serentak seluruh aktivitas perkantoran resmi dipindahkan dari Banda Aceh ke Jantho pada tanggal 29 Agustus 1983.

Sayangnya, pemindahan ini ternyata tanpa perhitungan yang mantang. Hal ini akhirnya menyebabkan Kota Jantho menjadi kota mati. Selain itu, pemindahan pusat adminitrasi Aceh Besar ke ’hutan’ Jantho juga menyebabkan tata kelola pemerintah menjadi lamban seperti saat ini.

Salah pilih ibukota kabupaten juga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Pembagian kue pembangunan yang sering kali tidak adil akhirnya menyebabkan masyarakat eks Indra Purwa dan Indra Patra menuntut ’pisah’ dari kabupaten induk. Kini, setelah sekian lama, wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi tiga wilayah kembali mengema. Daerah-daerah ini, seperti Aceh Rayeuk, Aceh Raya dan Aceh Besar.

Untuk wilayah calon kabupaten Aceh Rayeuk meliputi tujuh Kecamatan, Mesjid Raya, Baitursalam, Darussalam, Kuta Baro, Baruna Jaya, Blang Bintang serta Ingin Jaya. Sedangkan wilayah Kabupaten Aceh Raya diwacanakan terdiri dari Kecamatan Darul Imarah, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung, Lhong dan Kecamatan Pulo Aceh. Sementara Kabupaten Induk yakni Aceh Besar mulai dari Ingin Jaya, Montasik, Indrapuri, Jantho, Seulimum dan Lembah Seulawah.

Untuk Sagoe Indrapurwa (Aceh Raya-red), elemen masyarakat disana telah berjumlah hampir 12 tahun lamanya. Sedangkan untuk sagoe Indra Patra (Aceh Rayeuk) baru dalam tahap awal perintisan. Anehnya, pemekaran ini justru mendapatkan respon positif dari pihak eksekutif dan legislatif setempat.

Ingin Kembali Ke Lhe Sagoe
Tujuh kecamatan pesisir Aceh Besar menuntut ’talak tiga’ alias pisah dari kabupaten induk. Ketujuh kecamatan ini adalah Mesjid Raya, Baitursalam, Darussalam, Kuta Baro, Baruna Jaya, Blang Bintang serta Ingin Jaya.

”Komitmen pisah atau talak tiga dari Aceh Besar ini sudah disepakati oleh 26 mukim di 7 kecamatan. Selain itu, tokoh masyarakat serta geuchik juga sudah menyepakatinya. Saat ini tinggal menunggu deklarasi serta advokasi tuntutan ke pemerintah pusat,”ungkap Tgk. Umran Juned, salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua Panitia Persiapan Kabupaten Aceh Rayeuk, Kamis (9/6) lalu.

Menurutnya, faktor geografis serta perilaku diskriminasi pembangunan yang mereka alami selama puluhan tahun dianggap merupakan salah satu alasan mengapa masyarakat dari tujuh kecamatan ini menuntut ’merdeka’ dari Aceh Besar. Tujuh kecamatan pesisir ini dinilai paling sedikit mendapatkan ’kue’ Pembangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang beribukota di Jantho selama ini.

Selain itu, lanjut dia, tuntutan pemekaran Aceh Rayeuk ini juga didasari oleh faktor sejarah. Dimana sejak dahulu, kata dia, daerah ini telah terbagi dalam tiga kerajaan, seperti Indra Patra (di Kecamatan Mesjid Raya), Indrapuri, serta Indra Purwa, dengan sebutan Aceh Lheu Sagoe.

Wilayah eks kerajaan Indra Patra dengan 26 mukim-nya dinilai layak untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Rayeuk. Sedangkan untuk wilayah Indra Puri secara otomatis masuk dalam Aceh Besar.

”Untuk masyarakat di wilayah eks kerajaan Indra Purwa sudah komit mendirikan kabupaten baru bernama Aceh Raya. Mereka bahkan sudah sejak dulu memperjuangkan hak mereka, sedangkan kita (Aceh Rayeuk-red) baru hendak deklarasi,”jelasnya.

”Faktor jarak yang harus di tempuh oleh masyarakat di tujuh kecamatan pesisir untuk mendatangi pusat adminitrasi Aceh Besar di Jantho juga salah satu alasan tuntutan pemekaran kabupaten baru ini. Selama ini, masyarakat yang tinggal di Mesjid Raya misalnya, mereka harus melalui perjalanan jauh ke Jantho, bahkan harus melalui Kota Banda Aceh,”paparnya lagi.

Untuk meloloskan kabupaten baru ini, tambah dia, pihaknya saat ini sedang menggalang surat dukungan dari semua geuchik di tujuh kecamatan tersebut. Adminitrasi ini dinilai sudah rampung hampir 80 persen dari persyaratan yang diperlukan. ”Kita sudah menggelar 4 kali pertemuan untuk mengwujudkan ide ini dan seharus ini sudah terlihat ada kemajuan,”akhirinya.

Harapan senada juga diungkapkan oleh Geuchik Gampong Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Rusli Rasyid. Menurutnya, Pemekaran Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ketertinggalan pembangunan di daerah tersebut. Pasalnya, Aceh Besar merupakan satu-satunya kabupaten yang belum pernah dimekarkan sejak dahulu kala.

”Selain itu, pemekaran juga bisa mempercepat jalannya roda pemerintahan. Selama ini, kami harus menempuh jarak yang relatif jauh untuk mengurus adminitrasi gampong,” keluh dia.

Antara Kota Banda Aceh dan Pemekaran
Sebenarnya, sejak beberapa tahun terakhir, keberadaan tujuh kecamatan yang tergabung dalam pemekaran calon kabupaten Aceh Rayeuk sering kali dikait-kaitkan dengan Kota Banda Aceh. Dimana, Pemko setempat berharap daerah ini bisa masuk dalam wilayah adminitrasi mereka guna mengatasi kepadatan penduduk di ibukota Provinsi Aceh.

Kedua pimpinan daerah ini, seperti Bupati Aceh Besar di bawa pimpinan Bukhari Daud dan Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin, dikabarkan juga sempat menggelar beberapa kali pertemuan untuk mengwujudkan ide tersebut. Namun akhirnya, wacana ini kembali hilang di telan masa.

Gagalnya harapan ini, disinyalir karena tidak adanya kompensasi yang jelas dari walikota Banda Aceh kepada Pemkab Aceh Besar selaku kabupaten induk. Pasalnya, daerah pesisir yang dilirik oleh Kotamadya Banda Aceh merupakan lumbung PAD bagi Aceh besar selama ini.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di sejumlah tempat, juga secara terang-terangan menyatakan mendukung pengabungan sejumlah daerah Aceh Besar menjadi bagian dari Kota Banda Aceh, daripada pemekaran seperti yang dicentuskan belakangan ini. Pasalnya, wacana pemekaran yang dicentuskan belakangan ini saraf dengan nuasa politik dan kepentingan segelintir golongan.

Akan tetapi, terlepas dari mekar tidaknya daerah ini, ataupun digabungkan ke Kota Banda Aceh, masyarakat di pesisir Aceh Besar sangat mengharapkan adanya pembangunan bagi daerahnya. Pasalnya, hampir 90 persen pesisir Aceh Besar dalam lokasi eks tsunami yang masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

5 komentar:

Forum Kajian Generasi Muda Aceh Besar mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Sirath mengatakan...

Kebijakan terbaik sudah kita serahkan kepada pemimpin dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dengan menela'ah berbagai regulasi, dampak dan cost serta benefit dari sebuah kebiajak yang akan dilakukan. SEmoga lebih baik.

dpc-faster mengatakan...

oh aceh rayeuk.. pakoen hana maju-maju... tujoh thon ka di uloen lam rantoe,,, bacut sagai perubahannn

BALEE JULI MEE TEUNGOH mengatakan...

Ada baiknya gabung ke ibukota b.Aceh saja.. Selain jelas jarak dan admnya ibukota juga banyak kucuran program pembangunan baik dari Apbk kota, Apba aceh dan juga Apbn. Daripada harus rilis kabupaten sendiri sendiri yg memakan waktu yg sangat lama untuk maju atau bahkan mengalami kegagalan yg berbuah kpd penyesalan dikemudian hari..

Kabupaten Aceh Barat mengatakan...

RUMAH MAKAN ACEH BESAR

Posting Komentar

Setiap pengunjung blog ini dapat mempostingkan komentarnya sesuai pendapat masing-masing mengenai isi blog ini. Pengelola berhak menyunting setiap komentar yang berbau SARA dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kritikan yang demokratis.

 
Free Host | lasik surgery new york