Selasa, 03 Agustus 2010

JKA, ‘Jaminan Karu Aceh’!


Awalnya, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diterapkan sejak awal juni 2010 dengan anggaran miliaran rupiah diharapkan jadi solusi bagi peningkatan kesehatan masyarakat di Aceh. Namun, selang beberapa waktu, program inipun berubah makna menjadi Jaminan Karu Aceh.

Bukan tanpa sebab kepanjangan dari JKA beralih makna di Provinsi Aceh. pasalnya, kehadiran JKA justru telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Program inipun yang menyebabkan masyarakat memusuhi para dokter, staf rumah sakit serta pegawai di apotik saat membeli obat.

Pemerintah Aceh sebenarnya belum siap melaksanakan program JKA yang sudah dicentuskan sejak awal Juni lalu. Kasus yang menimpa M.Iqbal, 8, seorang bocah penderita pembengkakan katup jantung dari Bireun, yang dilaporkan terlantar saat hendak berobat di RS Harapan Kita Jakarta, merupakan salah satu bukti ketidaksiapan ini.

Selain itu, ada juga kasus penolakan Rumah Sakit Umum Zainun Abidin (RSUZA), Kamis (1/7) untuk mengoperasikan pasien miskin bernama Salman, 25, asal kabupaten Pidie. Kedua kasus ini adalah satu dari ribuan kasus yang menunjukan kelemahan JKA.

Sayangnya, kelemahan tersebut tidaklah ditutupi dengan kesiapan tenaga medis dan pelayanan kesehatan secara maksimal di lapangan. Hal ini kemudian memunculkan ‘gelombang’ protes dari masyarakat akibat dari ketidaktahuan mereka terhadap rumah sakit dan dokter yang bertugas.

Dokter dan perawat akhirnya menjadi ‘bulan-bulanan’ keluarga pasien yang telah terlebih dahulu dijanjikan ‘angin syurga’ JKA oleh Pemerintah Aceh. Mereka tidak bisa mengeluarkan resep di luar JKA, yang secara program sebenarnya jauh lebih lebih mundur dari Jamkesmas dan Askes.

Pihak Legislative Aceh sendiri, sebenarnya telah beberapa kali meminta pihak eksekutif untuk lebih gencar melakukan sosialisasi. Masyarakat Aceh sendiri masih banyak yang belum mengetahui tentang JKA ini sehingga yang lebih gencar ke media massa.

Namun, karena sosialisasi ini tidak dilakukan, pontensi konflik pun terjadi. Buntutnya, sejumlah dokterpun mogok massa.

Kasus M. Iqbal

Kasus yang menimpa M.Iqbal, 8, seorang bocah penderita pembengkakan katup jantung dari Bireun, yang dilaporkan terlantar saat hendak berobat di RS Harapan Kita Jakarta, merupakan salah satu bukti ketidaksiapan ini.

“Kita sangat menyayangkan adanya kasus yang menimpa M.Iqbal saat berobat di Jakarta dengan program JKA. Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika eksekutif lebih cepat bertindak,”ucap M. Yunus Ilyas, Ketua Komisi F Bidang Kesra, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihak yang seharusnya bertanggungjawab penuh terkait kasus M. Iqbal adalah PT. Askes dan pemerintah. Keberadaan perusahaan tersebut sebagai salah satu BUMN yg terpusat di Jakarta dinilai seharusnya sudah tidak asing lagi dengan JKA.

Apalagi JKA ini di tandatangani langsung oleh Dirut PT Askes (Persero) I Gede Subawa dengan Gubernur Aceh.

dr. Yani, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, mengakui bahwa kasus yang menimpa M. Iqbal dengan tidak diakuinya JKA di luar Aceh adalah kelemahan pihaknya. Terkait kasus ini, dirinya mengaku telah meminta pihak Askes untuk mengurus ulang keperluan Iqbal di Jakarta.

“Kasus ini terjadi akibat kuatnya sosialisasi jka ke segala elemen. Pihak Askes Banda Aceh mungkin sudah mengetahui program ini, tetapi bawahannya di Jakarta dan tempat lain, mungkin tidak. Ini yang kita tuntut dari Askes untuk segera dibenah kedepan,”ungkapnya.

Dalam pemberlakuaan sebuah program, lanjut dia, biasanya memiliki fase atau masa sosialisasi selama 6 bulan. Sedangkan pemberlakuaan JKA sendiri masih baru jalan satu bulan sehingga dinilai masih banyak kekurangannya.

“Terkait kasus M. Iqbal, kita ambil nilai positifnya saja. Bahkan tadi, ada warga Aceh Tengah yang juga peserta JKA hendak berobat ke RS Cipto Jakarta sudah kita minta perhatian dari pihak RS disana. Sehingga pasien ini bisa langsung diterima di RS itu tanpa prosedur berbelit-belit,”jelas dia.

Menyangkut JKA juga, tambah dia, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan sosialisasi yang gencar melalui media massa. Hal ini dilakukan agar program JKA ini bisa menyentuh semua lapisan masyarakat.

“Target awal kita pembenahan internal dulu, baru sosialisasi. Ini semua terjadi karena kelemahan kami,”ulang dia.

Kasus Salman

pasien miskin bernama Salman, 25, asal kabupaten Pidie, Kamis (1/7) juga dilaporkan di tolak oleh Rumah Sakit Umum Zainun Abidin. Pasien miskin yang hendak melakukan operasi paru-paru ini, dilaporkan terpaksa dirujuk berobat ke Rumah Sakit Adam Malik, Sumantra Utara, dengan alasan yang tidak jelas.

“Alasannya tidak jelas. Ini merupakan kenjadian yang kesekian kalinya terhadap pasien miskin yang terpaksa dirujuk untuk berobat keluar daerah sejak program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diberlakukan awal bulan lalu,”ucap Zulkifli, staf dari LABNA.

Menurutnya, kenjadian ini bermula sekitar seminggu yang lalu, saat Salman mengeluh kesakitan. Keluarga pasien miskin ini kemudian membawanya ke RSUZA guna berobat. Namun dengan berbagai alasan pasien ini, akhirnya disarankan untuk berobat ke RS Adam Malik.

Yang menjadi permasalahan, lanjut Zulkifli, pasien Salman merupakan keluarga yang kurang mampu. Rujukan ini dinilai hanya akan menyulitkan keluarga pasien jika harus bertahan lama di daerah orang.

“Bagaimana dengan biaya makan dan penginapan bagi keluarga pasien miskin ini? Kita (LADNA-red) melihat, sejak terjadi miskomunikasi antara dokter dengan manajemen di RSUZA, rumah sakit ini selalu bertindak sebagai lokasi Trans Site bagi pasien miskin Aceh sebelum diharuskan berobat ke tempat lain. RSUZA hari ini tidak lebih seperti Pukesmas kecil di desa,”ucap dia.

Tambah Zulkifli lagi, dalam beberapa kasus sebelumnya, RSUZA sempat menanggung biaya perjalanan keluarga pasien jka ke rumah sakit rujukan. Namun dalam kasus Salman, RSUZA dinilai seperti lepas tangan dan hanya mengeluarkan surat rujukan.

“Ini yang kita nilai sangat aneh. RSUZA sepertinya sama sekali belum siap dengan pelaksanaan JKA itu sendiri sehingga pasien seperti Salman hanya bisa meratapi nasib,”terangnya.

Sementara itu, Safaruddin, selaku Dewan Pembina LADNA juga menambahkan, bahwa pelaksanaan JKA di Aceh saat ini dinilai jauh lebih mundur jika dibandingkan dengan pelaksanaan Jamkesmas.

Pasalnya, kata dia, dalam program Jamkesmas disebutkan bahwa jika ada obat yang berada di luar pembiayaan Jamkesmas, maka obat tersebut akan menjadi tanggungjawab rumah sakit untuk memberikannya pada pasien. Namun dalam program JKA, program diluar tangungan jka akan dibebankan pada keluarga pasien.

“Ini yang kita lihat sebagai suatu langkah kemunduran. Kita berharap ada dermawan yang dapat membantu pengobatan salman,”ungkap dia.

Dminta Serius Benahi Manajemen

Aksi penolakan dokter di RSUZA untuk mengoperasi pasien kanker payudara dengan alasan belum dibayarkan gaji selama tiga bulan dinilai sebuah tragedy kemanusian yang terus berulang. Pemerintah Aceh diminta segera menanggapi keluhan warga ini dan harus segera membenahi manajemen di RSUZA.

“Padahal beberapa waktu lalu, telah ada rekstrurisasi atau pergantian pimpinan pimpinan Rumah sakit pemerintah itu. Namun, tetap saja sistem dan manajemen RSUZA yang diberikan tidak memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Aceh dengan baik,”ucap Kadiv Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Isra Safril.

Menurutnya, apa yang terjadi di RSUZA hari ini telah melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Undang-undang ini telah mengisyaratkan dan mengamanahkan agar masyarakat Aceh memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik dengan hak yang sama serta menyeluruh.

Ini juga membuktikan bahwa tidak ada keseriusan dari pihak manajerial RSUZA dalam mengelola rumah sakit pemerintah itu sesuai dengan aturan yang berlaku serta menganggap itu sebagai lahan bisnis semata.

“Makanya, GeRAK Meminta DPRA khususnya Komisi F bidang kesehatan dan kesejahteraan untuk mendesak pihak Pemerintah Aceh dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pimpinan RSUZA yang telah mengakibatkan batalnya operasi bagi pasien akibat salah urus manajemen,”ucap Isra.

Tambah dia, GeRAK juga Meminta Pemerintah Aceh untuk segera menangani permasalahan manajemen di RUmah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, sehingga persoalan penolakan untuk menangani pasien bisa terhindarkan.

Jika hal itu tidak cepat ditangani oleh Pemerintah Aceh, ditakutkan kedepan akan banyak masyarakat Aceh kurang mampu yang sakit akan bertambah parah penyakitnya karena tidak ada pelayanan kesehatan yang memadai di Aceh.

Sementara itu, Safaruddin, dari LABNA menambahkan Pasien miskin sekarang banyak yang tidak mempunyai kartu jamkesmas, dan mereka juga tidak punya uang,tetapi menderita berbagai penyakit, dan apakah kondisi ini dibiarkan begitu saja sampai masyarakat mati dalam kondisi yang terabaikan hak-haknya dalam mendapatkan kesehatan yang layak sesuai dengan standar kemanusiaan. Kita akan mengadvokasi kasus ini hingga pasien dapat memperoleh pelayanan kesehatan untuk kesembuhan.

Gubernur Irwandi Yusuf juga diminta segera mengevaluasi pelaksanaan program JKA yang dinilai masih menuai permasalahan di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, Pelaksanaan program selama ini JKA dinilai jauh lebih mundur dari program Jamkesmas.

“Program JKA masih memberatkan anggaran APBA, karena selama ini sudah ada program Jamkesmas yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat secara total. Jika program JKA ini dijalankan maka akan menimbulkan tumpang tindih anggaran. LABNA meminta Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera mengevaluasi program JKA yang dinilai masih menuai permasalahan di tengah-tengah masyarakat,“ucap Safaruddin lagi.

Menurutnya, Program Jamkesmas sebenarnya sudah sangat jelas dan bagus dalam membantu masyarakat, namun hanya dalam pelaksanaanya saja yang bermasalah di Rumah Sakit, seperti di RSUZA yang banyak pasien peserta Jamkesmas mengeluh dipungut biaya.

Padahal sesuai dengan Pedoman pelaksanaan Jamkesmas tahun 2008/2009 ditegaskan bahwa peserta Jamkesmas tidak dibolehkan iuran biaya untuk pembelian obat-obatan dan alat medis habis pakai.

Sedangkan untuk JKA, lanjut dia, program ini dinilai belum jelas bagaimana pelaksanaannya termasuk sandaran yuridisnya. Pedoman Pelaksanaan (Manlak) untuk JKA yang seharusnya sudah selesai dibuat sebelum sosialisasi dinilai juga tidak kunjung selesai. Hal ini akhirnya menimbulkan kebingunan di masyakarat, termasuk LABNA saat mengadvokasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin Aceh.

“Gebernur selalu mengandalkan premi JKA lebih besar dari premi Jamkesmas, tetapi tidak melihat dan menjelaskan bagaimana manfaat dan pelaksanaan program tersebut. Hal ini karena dalam Jamkesmas biarpun preminya hanya Rp12.000, tetapi masyarakat dibebaskan dari segala pungutan dari Rumah sakit, ini sangat berbeda dengan JKA yang hanya menanggung obat-obatan yang masuk dalam formularium/DPHO JKA, di luar dari itu masyarakat harus membeli sendiri, dan ini merugikan dan memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Aceh,“jelas dia.

Menyangkut hal ini, tambahnya, LABNA menyatakan menolak pelaksanaan program JKA karena tidak memberikan kepastian kesehatan bagi masyarakat Aceh. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA agar tidak melakukan pembohongan publik dengan program-program yang menghabiskan dana rakyat tetapi tidak bermanfaat bagi rakyat

“Kita meminta masyarakat agar tidak memanfaatkan program JKA ini karena jika ada tindakan medis, obat-obatan dan bahan habis pakai yang di luar formularium/DPHO JKA itu tidak ditanggung oleh JKA dan harus di beli dengan uang pribadi. Hal ini sangat berbahaya dalam proses pengobatan/pelayanan medis karena apabila proses pengobatannya sedang berjalan dan diperlukan obat-obatan yang diluar JKA sedangkan masyarakat tidak mempunyai dana untuk membeli obat-obatan tersebut dan harus dibeli dengan uang pribadi, dan jika tidak mempunyai dana maka akan terhambat proses pengobatan yang sedang berjalan,“akhiri dia.

JKA, Pisau Bermata Dua

Pelaksanaan JKA di Aceh sebenarnya memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun gagasan dan konsep yang disusun sepertinya jauh bertentangan. Kondisi inilah yang mengakibatkan keluhan dari masyarakat terjadi.

Hal ini pun yang mengakibatkan konflik terjadi di lapangan. Seumpama pisau, JKA adalah pisau bermata dua yang saat ini berbalik arah ke Pemerintah Aceh. Jika ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin citra dari Pemerintah Aceh yang sedang di bangun sedemikian rupa, justru akan hancur karena program JKA ini. Jaminan Karu Aceh!

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Maaf kalau boleh tanya, sebenarnya apa tanggapan pihak Rumah Sakit dan pihak keluarga pasien sendiri?

Anonim mengatakan...

JAWABAN : Pihak rumah sakit mengeluh...bahwa sejak JKA diperlakukan di aceh..jumlah pasien yang berobat mencapai ribuan orang perbulannya. jumlah ini tidak mungkin di tampung oleh petugas yang memiliki keterbatasan alat dan tenaga. apalagi mayoritas dokter yang bekerja adalah para mahasiswa yang sedang koas.

Sedangkan pasien mengeluh pelayan kesehatan yang buruk. artinya, penerapan JKA tidak dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam memberikan fasilitas kesehatan yang baik bagi rakyatnya. akibatnya, program jka menuai kendala dan konflik baru di lapangan.

Posting Komentar

Setiap pengunjung blog ini dapat mempostingkan komentarnya sesuai pendapat masing-masing mengenai isi blog ini. Pengelola berhak menyunting setiap komentar yang berbau SARA dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kritikan yang demokratis.

 
Free Host | lasik surgery new york