Mungkinkah ni ‘Century’ Baru Versi Aceh ?
Sepekan terakhir rakyat Aceh dikejutkan dengan keberadaan 2,4 triyun dana abadi pendidikan yang didepositokan BPD sejak tahun 2005.Namun anehnya, hingga kini, bunga maupun jumlah dana tersebut belum diketahui publik secara pasti, masih ada atau sudah raih. Mungkinkah ini kasus ‘century’ baru versi Aceh?
Dana pendidikan Aceh sebesar Rp2,4 triyun diduga masih mengendap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh sejak tahun 2005 lalu. Keberadaan dana ini disinyalir belum dapat digunakan, sebelum adanya suatu qanun yang mengatur tentang tata cara pengelolaannya.
Hal ini pertama kali diungkap oleh Pj. Gubernur Aceh, murtafa abubakar beberapa waktu lalu. Perwakilan organisasi guru serta aktivis Lembaga Swasdaya Masyarakat (LSM) dengan anggota dewan dari Komisi E di ruang serba guna kantor Dewan Perwakian Rakyat Aceh (DPRA), pada Selasa (115/6), juga mengungkapkan hal yang sama.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, dimana saat sekolah-sekolah di sejumlah daerah perdalaman membutuhkan pembaikan dan tunjangan fasilitas belajar. Dana ini justru dibiarkan mengendap begitu saja untuk kepentingan segelintir orang hanya demi mendapatkan bunga bank,”ucap Sayuthi Aulia, salah seorang perwakilan organisasi guru, dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Yulinda, staf Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, juga menambahkan rincian dana yang menendap tersebut, menurut data yang dimiliki oleh pihaknya, seperti dana cadangan umum untuk pendidikan Rp205 miliar pada rekening BPD Aceh bernomor 01.02.570.482.0.
Selanjutnya, dilaporkan ada juga dana abadi pendidikan sebesar Rp251 miliar pada rekening BPD Aceh dengan nomor 01.02.571.159. 1. Dana candangan pendidikan Rp237 miliar pada rekening nomor 01.02.571.160.6 serta dana pendidikan pada deposito kas Aceh sejak tahun 2005 sampai sekarang sebesar Rp1,2 triyun dari 1,8 triyun dana milik Pemerintah Aceh pada rekening BPD Aceh nomor 01.02.121252-8.
“Jumlah dana pendidikan yang tersimpan di BPD Aceh saat ini mencapai 1,93 triyun dan ini belum termasuk bunga nya. Kita meminta dewan untuk segera mempertanyakan dana ini pada eksekutif demi peningkatan mutu pendidikan Aceh kedepan,”jelas dia.
Dewan Mengakui Belum Mengetahui
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengaku belum mengetahui keberadaan 2,4 triliun dana abadi pendidikan yang marak dibahas oleh berbagai pihak selama ini. Keberadaan dana ini dinilai sangat bertolak belakangan dengan kurangnya fasilitas belajar siswa dan rendahnya tingkat kesejahteraan guru di perdalaman Aceh selama ini.
“Kami (dewan-red) belum mengenai keberadaan sejumlah dana ini (dana abadi pendidikan-red). Jika dewan sudah mengetahui adanya dana ini, tidak mungkin pada APBA 2010 mengalami devisit hingga 1 triliun,”ucap Zuriat Supardjo, Anggota Komisi E DPR Aceh.
Menurutnya, keberadaan dana ini baru diketahui oleh dewan dalam pertemuan dengan perwakilan organisasi guru, pada Selasa (15/6) lalu. Pihakya juga mengaku akan segera meminta kejelasan dari jajaran eksekutif Aceh terkait dana yang diduga telah menendap sejak tahun 2005 lalu ini.
“Setelah itu baru kita akan melakukan langkah-langkah pemanfaatan dana ini untuk kepentingan pendidikan, termasuk perampungan qanun abadi pendidikan seperti yang diminta. Laporan ini akan menjadi data yang baru bagi kita,”ucap politisi Golkar Aceh ini.
Sementara itu, anggota Komisi E lainnya, Liswani, juga mengaku hal yang sama. Katanya, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif mengenai dana ini.
“Beri kami waktu untuk menyelesaiakan bersoalan ini. Kami baru menjabat selama 8 bulan sehingga banyak persoalan yang tidak kami ketahui,”ucap politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Bunga Deposito Rp15 Miliar Perbulan
Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muhammad Nazar memperkirakan bahwa bunga deposito yang dihasilkan dari dana pendidikan abadi Rp2,4 triliun yang telah tersimpan sejak tahun 2005 lalu diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan. Untuk mengelola dana ini dinilai dibutuhkan qanun khusus yang harus segera dilahirkan oleh Legislative Aceh.
“Dana ini tersimpan sejak 2005 lalu yang mencapai 2,4 triliun. Ini belum lagi termasuk bunga depositonya yang mencapai Rp15 miliar perbulan jika dihitung berdasarkan bunga deposito bank yang mencapai 15 persen,”ucap Wagub Muhammad Nazar, kepada wartawan sambil bergegas, kemarin.
Menurutnya, untuk pengelolaan dana ini dibutuhkan qanun khusus tentang dana abadi ini. Pihak eksekutif juga akan segera mengajukan draff rancangan qanun untuk pengelolaan dana ini akan segera disahkan oleh legislative sebagai sebuah produk hukum di Aceh.
“kita harap bisa segera dalam waktu dekat sehingga dana ini bisa langsung dipergunakan mengingat banyak yang harus diperbaiki,”jelasnya.
Demo dana abadi
Sementara itu, menyangkut hal yang sama, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh, pada Kamis (117/6) juga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh.
Aksi yang berlangsung dengan tertib ini dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.Para mahasiswa ini mendesak jajaran legislative Aceh untuk segera membentuk Pansus guna mengusut tuntas keberadaan dana abadi pendidikan ini.
“Kita menduga adanya permainan di balik deposito dana abadi pendidikan sebesar Rp2,4 triliun ini. Selama 5 tahun dana ini disimpan dan bunganya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Sedangkan pendidikan Aceh masih sangat menyedihkan, dan kini pihak legislatif dan eksekutif Aceh sama mengaku tidak mengakui tidak mengetahui keberadaan dana ini. Ini sangat Aneh,”ucap Muaz, orator aksi KAMMI, yang diseringi dengan sorakan demostran lainnya.
Katanya, dewan harus dapat mengusut tuntas keberadaan dana abadi ini. Dewan juga diminta tidak lepas tangan dengan mengaku tidak mengetahui tentang dana ini. “Dewan jangan lepas tangan terkait hal ini,”harapnya.
Sementara itu, Safwan Yusuf, Wakil Ketua Komisi E DPR Aceh, yang turun menyumpai massa, mengakui pihaknya benar-benar baru mengetahui keberadaan dana ini, Selasa (15/6) lalu. Dirinya juga mengaku komit untuk mengusut tuntas keberadaan dana yang disinyalir telah lama disalahgunakan tersebut.
“Senin (21/6) nanti kita akan panggil pihak Dinas Pendidikan dan pihak BPD Aceh terkait masih ada atau tidak dana abadi ini. Kita harap keberadaan dana abadi yang masih simpang siur ini segera terungkap,”akhirinya.
Berpeluang ‘Digelapkan’
Elemen sipil Aceh, pada Jum’at (18/6) menyentil sikap Pemerintah Aceh (baik eksekutif dan legislative-red) yang terkesan lepas tangan terkait keberadaan 2,4 triliun dana abadi pendidikan yang diduga masih mengendap di BPD Aceh sejak 2005 lalu. Pengakuan sejumlah dewan Komisi E DPRA bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan ini dinilai aneh dan keberadaan dana itu sangat berpeluang untuk digelap atau disalahgunakan.
“Kita sangat menyayangkan adanya pengakuan ketidaktahuan dewan terkait keberadaan 2,4 triliun dana abadi ini. Padahal sisa anggaran (Silpa) selalu akan menjadi pembicaraan penting pada setiap akhir tahun anggaran dan secara otomatis dewan pasti mengetahui keberadaan dana ini,”ucap Askhalani, Pjs Coordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
Menurutnya, adanya pengakuan ini menandakan lemahnya fungsi monitoring yang dilakukan oleh DPRA saat ini. Pengawasan yang lemah terhadap sejumlah dana public yang mencapai 2,4 triliun ini dinilai akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan public kepada lembaga Legislative Aceh.
“Sebab berdasarkan analisa kita (GeRAK-red) dapat dipastikan dana tersebut menjadi salah satu aktivitas yang berpeluang dapat digelapkan. Apalagi dalam kenyataan sampai hari ini masyarakat sama sekali tidak mengetahui dimana dan kapan dana tersebut mulai dihimpun dan ditempatkan dimana? “tegas Askhalani lagi.
Terkait hal ini, lanjut dia, pihaknya mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membentuk pansus (panitia khusus) terhadap dimana posisi dana abadi pendidikan di Aceh. Selain itu, dirinya juga meminta pihak eksekutif untuk memperjelas tentang status dan jumlah dana abadi pendidikan Aceh tersebut secara transparan.
“Sebab hingga batas tahun 2010 diketahui bahwa berdasarkan review atas jurnal dalam transaksi keuangan kas pemerintahan Aceh tidak menjelaskan dimana dan berapa jumlah secara pasti atas dana tersebut. DPRA dan Pemerintah Aceh untuk segera duduk bersama dan segera membahas terkait payung hukum atas pengelolaan dana abadi pendidikan di Aceh bisa segera lahir,”harap askhalani.
Sementara itu, Anas M. Adam, Mantan Kadis Pendidikan Aceh, yang dikonfirmasi oleh wartawan, juga membenarkan adanya dana ini. Dirinya bahkan mengatakan bahwa dana ini sudah ada sejak tahuk 2003 lalu.“Untuk pengelolaannya dibutuhkan qanun. Sejak dulu qanun ini yang tidak sempat dibahas oleh DPRA. Masa saya dulu sudah ada draffnya, tetapi tidak sempat di bahas,”jelasnya.
Menyangkut dana ini, dirinya mengatakan dewan harus segera mengusut keberadaan dana yang tiap tahun disinyalir semakin bertambah. Dewan juga diminta untuk segera mengesahkan qanun abadi pendidikan. “Ini penting sehingga mutu pendidikan aceh dapat ditingkatkan,”tutur pria yang kini mengadi di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh ini.
Pemerintah Aceh harus Perjelas Jumlah Dana Abadi
Pemerintahan Aceh (eksekutif-red) diminta segera memperjelas jumlah dana abadi pendidikan secara valid kepada masyarakat Aceh untuk menghindari penafsiran negative kepada lembaga tersebut. Banyaknya versi jumlah dana tersebut dinilai hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
“Kita minta eksekutif untuk memperjelas keberadaan dana ini kepada public setransparan mungkin, terutama mengenai jumlah pasti dana abadi tersebut. Jangan sampai masyarakat memiliki pandangan negative terhadap kepemimpinan Pemerintahan Aceh yang sedang berjalan sehingga kepercayaan masyarakat berkurang,”ucap Budi Azhari M.pd, pakar pendidikan Aceh dari Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry.
Menurutnya, keberadaan dana abadi pendidikan yang masih mengendap di BPD Aceh sejak tahun 2005 lalu, dinilai masih membingungkan masyarakat. Pasalnya, pemaparan sejumlah pihak terkait mengenai angka dari dana tersebut masih terdapat yang sangat mencolok.
Sebagai contohnya, kata dia, Mustafa Abubakar selaku Pj Gubernur Aceh mengaku bahwa jumlah dana ini adalah 2,4 miliar. Jumlah ini dinilai berbeda jauh dengan hasil laporan lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh yang berjumlah sebesar Rp1,96 triyun.
“Ini sangat aneh karena tidak pihak yang bisa memastikan berapa jumlah dana ini yangsebenarnya. Versi Amir Helmi selaku Wakil Ketua DPRA malah lebih membingungkan lagi, yaitu Rp700 miliar. Ini yang harus dijelaskan oleh semua pihak sehingga tidak ada penafsiran negative terkait dana ini,”paparnya.
Dirinya, tambah Budi, juga mendukung wacana legislative untuk segera membentuk Pansus guna memperjelas keberadaan dana. Selain itu, pihak Legislatif diminta menelusuri aliran dana dari bunga deposito dana abadi pendidikan tersebut yang disinyalir berjumlah 15 miliar perbulan.
“Kemana mengalirnya bunga deposito ini. Jangan sampai jumlah dana abadi ini hanyalah isu yang sengaja diangkat untuk merusak citra pemimpin yang sekarang,”akhirinya.
Sementara itu, Mohariadi, mantan Sekretris Komisi E DPRA periode sebelumnya, juga meminta hal yang sama. Menurut sosok yang kembali terpilih pada periode ini, jumlah dana ini sudah menjadi pembicaraan serius pada periode sebelumnya, tetapi tidak ada yang tahu jumlah pastinya.
“Selama ini yang muncul ke public (media massa-red) adalah permintaan pengusutan, tetapi tidak ada yang tahu jumlah pasti dananya. Saya saja sejak periode lalu tidak mengetahuinya jumlah pastinya berapa karena setiap tahu selalu bertambah sehingga memang harus ditelurusi,”ungkap dia.
Menurut penulis sendiri, kejelasan keberadaan dana ini sangat penting sehingga tidak ada sangkaan buruk terhadap pemerintah aceh. sebaliknya, jika memang terbukti ada penyelewengan, maka proses hukum harus segera dikedepankan sehingga kasus century yang mengegerkan nasional tidak terulang di Provinsi Aceh.