Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fokus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juni 2011

Saat Aceh Besar Ingin Kembali ke ’Lhe Sagoe’


Wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi tiga kabupaten baru telah menjadi topik hangat belakangan ini. Upaya pemekaran tersebut menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, baik yang mendukung dengan harapan perubahan, maupun yang mencela dengan dugaan adanya permainan politik di belakang gerakan tersebut.

Kabupaten Aceh Besar sebenarnya memiliki luas wilayah mencapai 2.974,12 Km2 atau kabupaten paling luas di provinsi ini. Sebagian besar wilayahnya berada di daratan dan sebagian kecil berada di kepulauan. Sekitar 10 persen desa di Kabupaten Aceh Besar merupakan desa pesisir dengan ibu kota Jantho itu. Berdasarkan data yang dimiliki oleh daerah tersebut, kabupaten ini terdiri dari 23 Kecamatan, 68 Mukim, dan 604 Desa.

Asal mula daerah Aceh Besar yang luas ini, menurut sejumlah sumber berasal dari peta kekuasaan kesultanan Aceh Darusalam yang didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah pada tahun 1496. Saat itu, di awal-awal masa pemerintahannya daerah ini cuma meliputi bekas daerah kekuasan tiga kerajaan hindu seperti Indra Patra, Indrapuri serta Indrapurwa.

Atas dasar inilah Kerajaan Aceh disebut dengan julukan Aceh Lhe Sagoe. Selanjutnya, wilayah Kesultanan Aceh berkembang hingga mencakup Daya, Padang, Pedir, Pasai, Deli dan Aru hingga selanjutnya ke Malaka.

Saat ini Kabupaten Aceh Besar sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, Kota Sabang, dan Kota Banda Aceh, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya, Sebelah timur degan Kabupaten Pidie, dan sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Berdasarkan sejumlah cacatan sejarah, sebelum dikeluarkan Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar merupakan daerah yang terdiri dari tiga kewedanaan, yaitu Kewedanaan Seulimum, Kewedanaan Lhoknga serta Kewedanaan Sabang. Akhirnya dengan perjuangan yang panjang Kabupaten Aceh besar disahkan menjadi daerah otonom melalui Undang-undag Nomor 7 Tahun 1956 dengan ibukotanya pada waktu itu adalah Banda Aceh dan juga merupakan wilayah hukum Kotamadya Banda Aceh.

Namun, saat itu juga muncul sejumlah tuntutan dari masyarakat yang mengharapkan perkembangan daerah yang semakin maju dan berwawasan luas. Keberadaan kotamadya Banda Aceh sebagai pusat ibukota saat itu dianggap kurang efisien sebagai ibukota, baik untuk masa tersebut maupun untuk masa yang akan datang. Usaha pemindahan Ibukota dari Wilayah Banda Aceh pun kemudian bermunculan serta mulai dirintis sejak tahun 1969, dimana lokasi awalnya dipilih Kecamatan Indrapuri yang jaraknya 25 KM dari Banda Aceh. Usaha pemindahan tersebut akhirnya gagal yang disebabkan oleh sejumlah faktor serta kendala.

Selanjutnya, pada tahun 1976 usaha perintisan pemindahan ibukota untuk kedua kalinya muncul serta mulai dilaksanakan lagi dengan memilih lokasi yang lain yaitu di Kecamatan Seulimum tepatnya kemukinan Janthoi yang jaraknya sekitar 52 km dari Banda Aceh. Akhirnya usaha yang terakhir ini berhasil dengan ditandai keluarnya Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1976 tentang pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar dari wilayah Kotamadya Banda Aceh.

Saat itu, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar dihitung berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim dari Departemen Dalam Negeri dan pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Konsultan ternama, yaitu PT. Markam Jaya yang ditinjau dari segala aspek dapat dan disimpulkan bahwa yang dianggap memenuhi syarat sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh besar adalah Kemukinan Janthoi dengan nama Kota Jantho.

Setelah ditetapkan Kota Jantho sebagai ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Besar yang baru, maka secara bertahap pemindahan ibukota terus dimulai, dan akhirnya secara serentak seluruh aktivitas perkantoran resmi dipindahkan dari Banda Aceh ke Jantho pada tanggal 29 Agustus 1983.

Sayangnya, pemindahan ini ternyata tanpa perhitungan yang mantang. Hal ini akhirnya menyebabkan Kota Jantho menjadi kota mati. Selain itu, pemindahan pusat adminitrasi Aceh Besar ke ’hutan’ Jantho juga menyebabkan tata kelola pemerintah menjadi lamban seperti saat ini.

Salah pilih ibukota kabupaten juga menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat. Pembagian kue pembangunan yang sering kali tidak adil akhirnya menyebabkan masyarakat eks Indra Purwa dan Indra Patra menuntut ’pisah’ dari kabupaten induk. Kini, setelah sekian lama, wacana pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi tiga wilayah kembali mengema. Daerah-daerah ini, seperti Aceh Rayeuk, Aceh Raya dan Aceh Besar.

Untuk wilayah calon kabupaten Aceh Rayeuk meliputi tujuh Kecamatan, Mesjid Raya, Baitursalam, Darussalam, Kuta Baro, Baruna Jaya, Blang Bintang serta Ingin Jaya. Sedangkan wilayah Kabupaten Aceh Raya diwacanakan terdiri dari Kecamatan Darul Imarah, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung, Lhong dan Kecamatan Pulo Aceh. Sementara Kabupaten Induk yakni Aceh Besar mulai dari Ingin Jaya, Montasik, Indrapuri, Jantho, Seulimum dan Lembah Seulawah.

Untuk Sagoe Indrapurwa (Aceh Raya-red), elemen masyarakat disana telah berjumlah hampir 12 tahun lamanya. Sedangkan untuk sagoe Indra Patra (Aceh Rayeuk) baru dalam tahap awal perintisan. Anehnya, pemekaran ini justru mendapatkan respon positif dari pihak eksekutif dan legislatif setempat.

Ingin Kembali Ke Lhe Sagoe
Tujuh kecamatan pesisir Aceh Besar menuntut ’talak tiga’ alias pisah dari kabupaten induk. Ketujuh kecamatan ini adalah Mesjid Raya, Baitursalam, Darussalam, Kuta Baro, Baruna Jaya, Blang Bintang serta Ingin Jaya.

”Komitmen pisah atau talak tiga dari Aceh Besar ini sudah disepakati oleh 26 mukim di 7 kecamatan. Selain itu, tokoh masyarakat serta geuchik juga sudah menyepakatinya. Saat ini tinggal menunggu deklarasi serta advokasi tuntutan ke pemerintah pusat,”ungkap Tgk. Umran Juned, salah seorang tokoh masyarakat yang juga Ketua Panitia Persiapan Kabupaten Aceh Rayeuk, Kamis (9/6) lalu.

Menurutnya, faktor geografis serta perilaku diskriminasi pembangunan yang mereka alami selama puluhan tahun dianggap merupakan salah satu alasan mengapa masyarakat dari tujuh kecamatan ini menuntut ’merdeka’ dari Aceh Besar. Tujuh kecamatan pesisir ini dinilai paling sedikit mendapatkan ’kue’ Pembangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang beribukota di Jantho selama ini.

Selain itu, lanjut dia, tuntutan pemekaran Aceh Rayeuk ini juga didasari oleh faktor sejarah. Dimana sejak dahulu, kata dia, daerah ini telah terbagi dalam tiga kerajaan, seperti Indra Patra (di Kecamatan Mesjid Raya), Indrapuri, serta Indra Purwa, dengan sebutan Aceh Lheu Sagoe.

Wilayah eks kerajaan Indra Patra dengan 26 mukim-nya dinilai layak untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Rayeuk. Sedangkan untuk wilayah Indra Puri secara otomatis masuk dalam Aceh Besar.

”Untuk masyarakat di wilayah eks kerajaan Indra Purwa sudah komit mendirikan kabupaten baru bernama Aceh Raya. Mereka bahkan sudah sejak dulu memperjuangkan hak mereka, sedangkan kita (Aceh Rayeuk-red) baru hendak deklarasi,”jelasnya.

”Faktor jarak yang harus di tempuh oleh masyarakat di tujuh kecamatan pesisir untuk mendatangi pusat adminitrasi Aceh Besar di Jantho juga salah satu alasan tuntutan pemekaran kabupaten baru ini. Selama ini, masyarakat yang tinggal di Mesjid Raya misalnya, mereka harus melalui perjalanan jauh ke Jantho, bahkan harus melalui Kota Banda Aceh,”paparnya lagi.

Untuk meloloskan kabupaten baru ini, tambah dia, pihaknya saat ini sedang menggalang surat dukungan dari semua geuchik di tujuh kecamatan tersebut. Adminitrasi ini dinilai sudah rampung hampir 80 persen dari persyaratan yang diperlukan. ”Kita sudah menggelar 4 kali pertemuan untuk mengwujudkan ide ini dan seharus ini sudah terlihat ada kemajuan,”akhirinya.

Harapan senada juga diungkapkan oleh Geuchik Gampong Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Rusli Rasyid. Menurutnya, Pemekaran Kabupaten Aceh Besar merupakan salah satu solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ketertinggalan pembangunan di daerah tersebut. Pasalnya, Aceh Besar merupakan satu-satunya kabupaten yang belum pernah dimekarkan sejak dahulu kala.

”Selain itu, pemekaran juga bisa mempercepat jalannya roda pemerintahan. Selama ini, kami harus menempuh jarak yang relatif jauh untuk mengurus adminitrasi gampong,” keluh dia.

Antara Kota Banda Aceh dan Pemekaran
Sebenarnya, sejak beberapa tahun terakhir, keberadaan tujuh kecamatan yang tergabung dalam pemekaran calon kabupaten Aceh Rayeuk sering kali dikait-kaitkan dengan Kota Banda Aceh. Dimana, Pemko setempat berharap daerah ini bisa masuk dalam wilayah adminitrasi mereka guna mengatasi kepadatan penduduk di ibukota Provinsi Aceh.

Kedua pimpinan daerah ini, seperti Bupati Aceh Besar di bawa pimpinan Bukhari Daud dan Walikota Banda Aceh Mawardi Nurdin, dikabarkan juga sempat menggelar beberapa kali pertemuan untuk mengwujudkan ide tersebut. Namun akhirnya, wacana ini kembali hilang di telan masa.

Gagalnya harapan ini, disinyalir karena tidak adanya kompensasi yang jelas dari walikota Banda Aceh kepada Pemkab Aceh Besar selaku kabupaten induk. Pasalnya, daerah pesisir yang dilirik oleh Kotamadya Banda Aceh merupakan lumbung PAD bagi Aceh besar selama ini.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, di sejumlah tempat, juga secara terang-terangan menyatakan mendukung pengabungan sejumlah daerah Aceh Besar menjadi bagian dari Kota Banda Aceh, daripada pemekaran seperti yang dicentuskan belakangan ini. Pasalnya, wacana pemekaran yang dicentuskan belakangan ini saraf dengan nuasa politik dan kepentingan segelintir golongan.

Akan tetapi, terlepas dari mekar tidaknya daerah ini, ataupun digabungkan ke Kota Banda Aceh, masyarakat di pesisir Aceh Besar sangat mengharapkan adanya pembangunan bagi daerahnya. Pasalnya, hampir 90 persen pesisir Aceh Besar dalam lokasi eks tsunami yang masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Rabu, 18 Mei 2011

Tsunami Dalam Sejarah Aceh


Gempa dan gelombang tsunami pada 26 Desember 2004 lalu, diyakini bukanlah pertama kali terjadi di Aceh. Bencana lebih dahsyat berupa megatsunami diperkirakan pernah menerjang provinsi ujung Sumatra itu pada 1.400 tahun lalu. Hal inilah yang membuat bencana tersebut akrab dalam catatan sejarah negeri eks konflik ini.

Masyarakat di Provinsi Aceh mengenal bencana alam berupa gelombang besar yang menerjang pemukiman penduduk dalam berbagai sebutan, seperti Tsunami yang diperkenalkan oleh masyarakat Jepang, Smong oleh masyarakat Semeulue serta Ie Beuna oleh masyarakat pesisir Aceh lainnya.

”Di Aceh memang mengenal adanya istilah ie beuna dan smong di kalangan masyarakat Kabupaten Simeulue. Musibah itu diperkirakan jauh lebih dahsyat dibandingkan musibah 26 Desember 2004 lalu,” kata Saiful Mahdi, Direktur Pusat Kajian Internasional Tentang Aceh dan Lautan Indian (ICAIOS), Selasa (26/4).

Kata Saiful, tsunami juga pernah menerjang Simeulue pada 1907. Masyarakat di sana kemudian mengenang kejadian itu dengan sebutan smong dan cerita ini diwariskan secara turun temurun.

”Pada 26 Desember 2004, sangat sedikit warga Simeulue menjadi korban. Artinya, orang tua di sana sudah memperingatkan generasi muda Simeulue tentang tsunami dan cara mengantisipasinya,” ungkap dia lagi.

Selain itu, adanya megatsunami di Aceh dapat juga dibuktikan dengan temuan Tim Studi Bencana Katastropika Purba dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berupa bangunan kuno di dalam laut Aceh. Ini artinya, daratan yang ada di Aceh saat ini sebenarnya sangat luas, namun sedikit-demi sedikit di kikis oleh laut akibat bencana alam dalam berbagai bentuk.

Dahulu kala, sejumlah kondisi yang menjadi lautan saat ini sebenarnya adalah perkampungan penduduk. Namun karena bencana, daerah tersebut kemudian ditinggalkan.
Salah satu kasus yang membuktikan teori ini benar, terdapat di Desa Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Menurut pengakuan orang tua dan para penduduk disana, sebesarnya lokasi Desa Lamnga, dulunya terletak disepanjang pinggiran laut dan tanah yang menjadi area tambak dan sungai saat ini. Namun karena adanya suatu bencana, masyarakat kemudian mengungsi ke lokasi yang lebih tinggi.

”Dulunya, lokasi desa saat ini adalah dataran tinggi yang sering dijadikan oleh mujahid Aceh untuk menyerang Belanda. Makanya, banyak kuburan kono di desa ini. Tetapi karena bencana, akhirnya masyarakat memilih menetap disini,”ungkap M. Ali Ibrahim, Sekdes Lamnga.

Sedangkan lokasi desa sebelumnya, lanjut dia, kini tergenang dengan air. Penduduk baru mengetahui hal ini setelah melakukan pengalian di sekitar daerah tersebut dengan tujuan pembangunan tambak. Di area tanah tersebut, ditemukan banyak peninggalan kuno, seperti piring, bangunan serta benda-benda yang memiliki muatan sejarah lainnya.

”Menurut orang tua, dulu terjadi perpindahan karena adanya ie beuna. Tapi, saya tidak ingat kenjadian tersebut,”ungkap dia.

Adanya sumber-sumber sejarah ini, membuktikan bahwa bencana alam memang akrab dengan penduduk di Seramoe Mekkah. Namun bencana ini sering lupa dalam cacatan sejarah sehingga harus menelan korban jiwa dalam jumlah yang banyak setiap kali bencana tersebut kembali menyapa daerah ini.

Padahal, jika bencana tersebut dijadikan sebagai pelajaran yang berharga dan informasi turun temurun kepada setiap generasi. Daerah ini akan lebih siap untuk menghadapi bencana.

Untuk tingkat nasional, Penelitian Tim Studi Bencana Katastropika Purba LIPI dan sejumlah lembaga penelitian lainnya, baik lembaga asing dan nasional juga menemukan fakta-fakta terbaru mengenai megatsunami yang pernah menerjang Indonesia.

Cacatan sejarah dan referensi nasional, tsunami di Indonesia mulai terkenal sejak tahun 1833. dimana, saat itu gelombang laut yang besar menerjang sumatera, Indonesia. Gempa berkekuatan 8,8-9,2 SR mengakibatkan tsunami besar yang menyapu pesisir barat Sumatera.

Kemudian, pada tahun 1883, gelombang tsunami juga menghntam krakatau, di Selat Sunda, Indonesia. Muntahan magma Krakatau menyebabkan dasar laut runtuh dan menimbulkan tsunami hingga 40 meter di atas permukaan laut. Tsunami menerjang Samudra Hindia dan Pasifik hingga ke pantai barat Amerika dan Amerika Selatan.

Serangan tsunami setinggi 10 sampai 15 meter, yang dipicu akibat gempa di dasar laut, juga diperkirakan terjadi pada tahun 1994 di Jawa Timur, dengan korban tewas 238 orang, tsunami di Irian Jaya tahun 1996 yang menyebabkan 161 orang tewas, atau yang terhebat tsunami di negara tetangga Papua Nugini, pada tahun 1998 yang menewaskan 2.200 orang.

Selanjutnya, Pada 26 Desember 2044, giliran daerah ini diterjang gempa 9,1 SR yang menimbulkan tsunami besar yang menewaskan 166 ribu di Aceh dan 320 ribu orang dari delapan negara yang dilewati gelombang itu hingga ke Thailand, pantai timur India, Sri Lanka, bahkan pantai timur Afrika di Somalia, Kenya, dan Tanzania.

Tahun 2005 lalu, gempa berkekuatan 8,7 SR juga terjadi di lepas pantai Nias menewaskan 1.300 orang. Sedangkan pada tahun 2006, giliran gempa berkekuatan 7,7 SR mengguncang dasar Samudra Hindia, tepatnya 200 KM selatan Pangandaran. Gempa ini telah memicu gelombang tinggi hingga 6 meter di Pantai Cimerak serta sekitar 800 orang dilaporkan hilang.

Sejak dahulu kala, Indonesia, khususnya Aceh memang termasuk kawasan potensial gempa bumi hebat. Penyebabnya, Indonesia berada di beberapa jalur patahan atau tumbukan antara landas kontinen. Antara lain lempeng benua Asia dengan Indo-Australia, yang bergerak dan memicu gempa Aceh.

Zona patahan ini memanjang di Samudra Hindia, yaitu mulai dari Aceh di barat hingga sekitar Laut Timor di timur. Pergerakan tektonik lempeng di kawasan ini, seringkali memicu gempa hebat. Jika kekuatan gempa di dasar laut mencapai tujuh pada skala Richter atau lebih, dapat dipastikan akan terjadi gelombang pasang tsunami.

Pengukuran dinas geologi di berbagai penjuru dunia, memperkirakan energi gempa yang dilepaskan setara dengan energi letusan 10.000 bom atom. Akibatnya jutaan meter kubik air laut tiba tiba tersedot ke bawah, kemudian seolah dimuntahkan kembali membentuk gelombang berbentuk lingkaran, dengan kecepatan amat tinggi.

Di kawasan lautan terbuka, gelombang tsunami bergerak di bawah permukaan laut, dan biasanya di permukaaan hanya menunjukan gelombang yang tidak terlalu hebat. Gelombang pasang tsunami, akan melepaskan kembali semua energinya, jika bertemu kawasan pantai, teluk, ceruk atau kepulauan.

Masyarakat Cepat Lupa Bencana
Banyaknya timbul korban dalam setiap kasus bencana alam yang terjadi di Aceh, dan Indonesia pada umumnya dinilai karena masyarakatnya cepat lupa akan bencana tersebut. Sikap dan perilaku masyarakat yang terbiasa berpikir praktis akhirnya menelan korban dalam jumlah banyak secara berulang.

”Masyarakat kita terbiasa berpikir praktis. tingkat kesadaran antisipasi bencana masyarakat di Aceh dinilai sangat rendah,”tutur Ninok Leksono, wartawan senior Kompas dalam pelatihan jurnalistik di Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tentang kebencanaan, beberapa waktu lalu.

Siklus bencana, kata dia, sebenarnya akan kembali berulang pada fase tertentu. Siklus ini, seperti longsor dalam hitungan tahun, banjir, serta tsunami dalam jangka waktu 100 tahun.

Sayangnya, karena masyarakat kita terbiasa dengan pemikiran praktis mengakibatkan mereka tidak terlalu ambil pusing mengenai siklus bencana tersebut. Apalagi, seperti bencana tsunami yang siklusnya disinyalirkan terjadi dalam seratus tahun sekali.

”Masyarakat berpikiran singkat. Jika bencana terjadi 100 tahun sekali, maka waktu tersebut tidak akan terjadi selama dia hidup. Pasalnya, umur manusia rata-rata cuma 63 tahun. Sedangkan keselamatan anak cucu nanti diserahkan pada yang maha kuasa,”ungkap dia.

Contoh kasus, kata dia, pada awal-awal tsunami, pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat Aceh untuk tidak kembali membangun perumahan di area lokasi bencana. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa jika mereka kembali bermukim di area bekas bencana.

Tidak hanya masyarakat, lanjut dia, pemerintah serta pihak keamanan pun dinilai ikut-ikutan membangun pos yang berada di lokasi bekas bencana.

”Namun buktinya, saat ini banyak masyarakat yang melanggar seruaan tersebut dengan membangun perumahan di lokasi dekat pantai. Masyrakat kita cepat lupa akan bencana sehingga kalau musibah tersebut kembali berulang, mereka pasti akan menjadi korban selanjutnya,”akhiri dia

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBA, Armia SH, menambahkan bahwa mayoritas kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh saat ini sebenarnya masih berpotensi besar untuk terjadi bencana alam maha dahsyat seperti gempa dan tsunami yang menimpa daerah ini pada akhir tahun 2004 lalu.

Tiga bencana yang diprediksikan akan kembali berulang di daerah paling utara Pulau Sumatra ini adalah, banjir, longsor serta gempa yang disertai tsunami.

“Kita (masyarakat Aceh-red) tinggal di atas lingkaran cincin api yang sewaktu-waktu bisa kembali menimbulkan bencana. Salah satu bencana yang akan akrab dengan kita adalah banjir dan gempa yang disusul oleh gelombang tsunami,”ungkap dia.

Menurutnya, hampir mayoritas kabupaten kota yang ada di daerah Aceh masih rawan terhadap bencana alam. Hal ini, seperti Kota Banda Aceh serta Meulaboh, yang rawan dengan gempa dan tsunami, kemudian Kabupaten Aceh Besar, Pidie, serta Pidie Jaya yang rawan terhadap banjir serta longsor.

Kemudian, lanjutnya, kabupaten Aceh Timur, Tamiang, Gayo Lues serta Abdya yang dinilai rawan banjir bandang akibat maraknya kasus illegal logging. Sedangkan Aceh Tengah dan sejumlah daerah lainnya juga dinilai rawan terhadap longsor.

“Semua ancaman bencana ini harus dapat diantisipasi untuk mencegah timbulnya korban jiwa. Namun untuk membangun kesadaran dari masyarakat guna mengantisipasi bencana sangat susah,”tegasnya.

Terlepas dari semua tanggapan para pakar tadi, sebenarnya antisipasi bencana memang sangat diperlukan untuk masyarakat di Aceh. Apalagi, kondisi alam daerah ini dianggap mulai tidak bersahabat. Kesiapan masyarakat dan respon aktif dari pemerintah sebenarnya sangat dibutuhkan untuk daerah ini. Hal ini untuk mengantisipasi korban jiwa yang lebih banyak di masa yang akan datang.

Sabtu, 30 April 2011

Self Government Made In Indonesia


Sejak tahun 2005 lalu Aceh dikatakan telah memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri alias Self Government. Namun realita yang terjadi, kewenangan yang diagung-agungkan kalangan elit di Aceh tersebut tidak kunjung diperoleh hingga enam tahun usia perdamaian berjalan.

Kata-kata Self Government memiliki arti yang luas. Namun dalam bahasa kasarnya, Self Government adalah suatu pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah untuk mengatur pemerintah sendiri, kecuali menyangkut tiga kebijakan moneter atau keuangan, keamanan, serta kebijakan luar negeri.

Artinya, diluar ketiga hal tadi, daerah ini seharusnya berhak untuk mengurus diri sendiri. Salah satu contohnya adalah daerah ini berhak memiliki lambang, bendera serta lagu kebangsaan sendiri sebagai simbol seperti halnya Puerto Rico di Negara Amerika Serikat.

Sayangnya, membandingkan implementasi Self Government di Aceh dengan Puerto Rico bagaikan langit dan bumi. Dimana, kewenangan Self Government yang dimiliki Aceh saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan oleh rakyat. Implementasi Self Government ‘produk hukum’ made in Negara Indonesia ini juga jauh berbeda dengan daerah-daerah yang memiliki kewenangan serupa.

Dalam catatan sejarah dunia, banyak daerah yang telah diberikan wewenang dalam menjalankan self government. Negara-negara tersebut, seperti negara Malaysia untuk Serawak dan Sabah, Monaco, Greenland, Tibet, Negara Amerika untuk Puerto Rico serta yang terakhir adalah Indonesia untuk Aceh.

Dalam memperjuangkan hal ini, semua daerah-daerah tadi membutuhkan waktu yang relatif lama dan sikap tegas terhadap pemerintah pusat. Hal inilah yang mungkin perlu dicontoh oleh Pemerintah Aceh kedepan.

Sebenarnya, sejak adanya penandatangan MoU Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republic Indonesia pada 15 Agustus 2005 lalu, Aceh telah didengung-dengungkan memiliki kewenangan berupa Self Government. Tetapi, karena ketiadaan pembahasan mengenai pola dan format yang tepat untuk menerjemahkan kata-kata self government dalam wujub nyata menyebabkan penerapan ide ini menjadi kendala dikemudian hari, dan terbukti.

Menurut Nur Djuli, salah satu tokoh Aceh yang terlibat dalam perundingan melalui opininya yang pernah dimuat salah satu media harian local di Aceh, kata-kata Self Government untuk pertama kali muncul dan diperkenalkan oleh Marti Ahtisaari selaku mediator perdamaian Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia di Helsinki. Dalam opininya, Self-Government’ disebutkan sebagai kewenangan yang berada satu tingkat di atas otonomi khusus.

Sedangkan daerah yang pernah menjalankan kewenangan ini, dicontohkannya seperti Pulau Aalan atau Olan di Finland yang berpenduduk 95 persen orang Swedia. Dimana, bahasa resmi daerah itu adalah bahasa Swedia, berbendera sendiri, serta disebutkan semua kapal angkatan laut dan pesawat udara Finland harus meminta izin pemerintah Olan terlebih dahulu sebelum masuk atau melintasi perairan atau ruang udara Olan.

Kewenangan ini selanjutnya diiyakan oleh perwakilan RI yang hadir, Hamid Awaluddin. Namun tindaklanjut dari kesepakatan inilah yang kini ditunggu realisasinya oleh masyarakat Aceh. Dan, hal inilah yang tidak pernah dapat diraih selama ini.

Masih Bisa di Hapus dan setingkat otonomi khusus
Pemerintah Pusat di Jakarta dianggap masih memungkinkan untuk menghapus kebijakan Self Government atau perlimpahan kewenangan dalam mengatur pemerintahan sendiri bagi Aceh. Pasalnya, kekhususan yang diberikan untuk Aceh pasca adanya perjanjian MoU di Helsinki tersebut, ternyata belum dimasukan dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pijakan hukum di Negara ini.

Hal inilah yang kemudian dikeluhkan oleh banyak aktivis dan pakar hukum yang berada di Aceh saat ini. Salah satunya, adalah Safaruddin, aktivis partai lokal Suara Independen Rakyat Aceh.

“Banyaknya kewenangan Aceh yang masih terbonsai. Seharusnya Self Government yang diberikan kepada Aceh harus dimasukan dalam UUD 1945. Hal itu merupakan penghargaan terhadap bergabungnya Aceh dalam bingkai NKRI, serta bukan kompensasi terhadap kelompok tertentu seperti sekarang,”ungkap Safaruddin selaku Ketua Tim Advokasi Partai SIRA, kepada penulis beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat harus sadar bahwa Aceh memiliki catatan buruk mengenai sejumlah gelar dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat yang kemudian dicabut sejak masa Presiden Sukarno hingga sekarang. Hal yang sama juga diprediksikan akan terulang beberapa tahun kedepan jika Self Government tidak segera dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar.

Sedangkan Kekhususan Aceh seperti yang diatur dalam UUPA saat ini terbukti tidak peka terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Dimana pada setiap point keistimewaan Aceh dalam UU tersebut, selalu di ikuti dengan kata-kata seperti ‘akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan yang ada’ yang pada akhirnya menimbulkan benturan-benturan kepentingan, serta berakhir dengan timbulnya konflik baru.

Terlebih, beberapa kebijakan yang sudah di sepakati dalam MoU Helsinki dan UUPA pun tidak mampu terimplementasi. Hal ini seperti pembentukan Pengadilan HAM, Pembebasan Tapol/Napol, pembentukan KKR, dan Komisi Klain korban korflik.

Hal ini terkendala karena semuanya harus menunggu turunan aturan sesuai dengan UU No 10 tahun 2004 tentang Peraturan pembentukan perundangan, dan inilah yang membuat Aceh merasa dirugikan.

“Momentum adanya usulan Amandemen UUD 1945 ini, SIRA akan mengajukan beberapa konsep keistimewaan Aceh yang harus di muat dalam UUD 1945 agar ‘Self Government’ dan ‘Istimewa’ Aceh terjadi dalam bingkai NKRI serta sejarah buruk tidak lagi terulang,”ungkap Safaruddin.

Partai SIRA, ungkap pria yang berprofesi sebagai advokat ini, mendukung upaya untuk mengamandemen UUD 1945. Selain Capres Independen yang akan di perjuangkan juga ini merupakan celah masuk untuk kembali memperkokoh kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI.

Pasca penandatanganan MoU Helsinki pada 15 agustus 2005 yang kemudian akan di implementasikan butir butirnya dalam UU No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, namun kenyataannya masih banyak hal hal yang sudah disepakati tidak dilaksanakan dengan konsisten, bahkan dalam UUPA sendiri masih terjadi kesalah pahaman antara masyarakat, Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan Pemerintah Pusat.

‘Saat ini juga menjadi hal yang harus dipertegas,karena selama itu ke Istimewaan Aceh seperti menanam tebu di pinggir bibir,”akhirinya.

Sementara, di tempat yang berbeda tokoh Aceh lainnya menilai kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh pasca penandatangan MoU di Helsinki dan genjatan senjata itu belum layak dan pantas untuk disebut Self Government atau kebebasan dalam mengelola pemerintahan sendiri.

kewenangan yang sudah dimiliki saat ini dianggap masih setara dengan otonomi khusus yang sudah pernah diterapkan sejak awal tahun 2000 lalu.

“Memang benar kalau Aceh dikatakan sudah memiliki kewenangan penuh dalam menerapkan Self Government atau mengatur pemerintahan sendiri setelah penandatanganan MoU Helsinki. Namun dalam aplikasi di lapangan, kewenangan yang diberikan masih setara dengan otonomi khusus,”ungkap Yusra Habib Abdul Ghani, tokoh Aceh di Eropa.

Menurutnya, saat ini ada sejumlah negara yang telah memberikan kewenangan berupa Self Government bagi daerah kekuasaanya di dunia. Namun dari semua daerah yang memiliki kewenangan berupa Self Government tersebut, Provinsi Aceh dinilai paling beda dari yang lainnya.

Kewenangan dan posisi Self Government Aceh dalam aplikasinya dianggap masih sebatas otonomi yang kapan saja bisa dicabut oleh pemerintah pusat.

Tidak hanya itu, sejumlah perjanjian yang pernah disepakati oleh antara perwakilan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia dalam MoU Helsinki, ternyata juga belum sepenuhnya ditepati.

”Jika sudah Self Government, seharusnya kita memiliki bendera dan lagu kebangsaan sendiri yang berbeda dengan pemerintah pusat. Ini terjadi di Puerto Rico, dimana pada setiap event internasional, mereka selalu menyanyikan lagu daerah serta menghormati bendera sendiri, bukan Amerika,”ucap pria kelahiran Aceh Tengah ini.

Seharusnya kewenangan pemerintah pusat terhadap Aceh pasca Self Government, hanyalah meliputi kebijakan moneter atau keuangan, keamanan, serta kebijakan luar negeri. Namun yang terjadi, saat ini semua yang berkenaan dengan Aceh masih diatur pusat.

”Sayangnya, saya sudah menjadi warga asing untuk Aceh, jadi tidak bisa berkomentar lebih. Tapi, kalau ada yang terlibat dalam penandatangan MoU disini (seminar-red), bisa langsung kita kritik,”akhiri dia.

Menurut penulis, pendapat dari dua tokoh ini layak menjadi masukan atau saran yang berarti bagi semua elit politik yang ada di Aceh saat ini. Penerapan Self Government sesuai cita-cita adalah harapan dari semua masyarakat di Aceh. Mengenai tahapan atau proses yang harus ditempuh juga sangat memerlukan kerja keras dari semua pihak.

Sikap tegas dari Pemerintah Aceh dan kemauan kuat dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah ini juga perlu dikedepankan. Jangan sampai, kasus ini dibiarkan berlarut sehingga muncul opini negatif di kalangan masyarakat Aceh sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi terancam.

Dalam banyak kasus yang terjadi, konflik yang pernah terjadi di negara-negara dari berbagai belahan dunia berpotensi terulang dalam siklus waktu 10 tahunan. Penyebabnya, adalah tidak terlaksananya poin-poin perjanjian yang pernah disepakati, dan hal ini juga terjadi pada kasus Aceh.

Perdamaian di Aceh saat ini memasuki tahun ke enam. Artinya, masih tersisa empat tahun bagi pemerintah pusat untuk menyelesaikan utang janjinya kepada rakyat Aceh yang sejak dulu menjadi modal kemerdekaan negeri ini. Empat tahun ini akan terasa singkat jika dilalui dengan saling curiga seperti yang terjadi selama ini. Namun kita berharap, Aceh akan selalu damai selamanya.

Senin, 11 April 2011

Putroe Phang Mencari Pewaris Tahta


Kisah cinta Sultan Iskandar Muda dengan permaisurinya Putroe Phang selalu menarik perhatian masyarakat Aceh. Gunongan dan Taman Putroe Phang di Kutaradja merupakan bukti abadi yang lahir dari cinta kasih mereka. Karena cinta ini pula sang Putroe Phang mencari ’kembali’ jejak sultan di Seramoe Mekkah.

Kalimat tadi bukanlah berarti bahwa permaisuri raja tersebut kembali hidup dan mencari kuburan sang suaminya, di awal tahun 2011 ini. Tulisan ini juga tidak sedikit pun akan menyentuh pembahasan tentang Sultan Iskandar Muda, melainkan membahas pewaris tahta terakhir mereka.

Tulisan ini, penulis mulai dari keinginan pihak berwenang dari Kesultanan Negeri Pahang Malaysia, Kamis (31/3) lalu, yang mengaku sedang mencari pewaris tahta murni kerajaan Aceh atau keturunan terakhir dari Sultan Mahammad Daud Syah.

Untuk menjalankan niat mereka ini, Kesultanan Pahang Malaysia, bahkan langsung mengutus Putrinya yang bergelar Tunku Hajjah Azizah Aminah Maimunah Iskandariah binti Sultan Iskandar Al-Haj untuk ikut bersama rombongan ke Aceh.

Menurut pengurus Kerajaan Pahang, cacatan sejarah mengenai keturunan sultan terakhir Aceh ini dinilai banyak yang sengaja dikaburkan sehingga menyebabkan banyak pihak minim informasi tentang hal tersebut. Selain itu, juga banyak pihak yang mengaku sebagai keturunan raja Aceh yang terakhir.

”Kesultanan Aceh sejak dulu sangat megah. Namun informasi sejarahnya yang kami dapatkan terputus hingga Sultan terakhir Muhammad Daud Syah. Kami tahu, ada keturunan dari Sultan Mahammad Daud Syah. Atas dasar tersebut, kami mencoba mencari tahu soal kebenaran tersebut dan baru kami temukan sekarang,”ungkap Kerabat Kesultanan Pahang Malaysia, Tunku Hajjah Azizah Aminah Maimunah Iskandariah binti Sultan Iskandar Al-Haj, di Hotel berbintang, Hermes Palace di Kota Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Putri Pahang menjamu sosok bernama Tuanku Raja Yusuf Bin Tuanku Raja Ibrahim Bin Sultan Mahammad Daud Syah, di ruang pertemuan Hermes Palace. Keduanya kemudian kembali membahas sejarah dan hubungan mesra yang sempat terjalin antara Pahang dengan Aceh.

Menurut putri Sultan Iskandar atau Raja Pahang Malaysia ini, Aceh sebenarnya merupakan sebuah daerah yang kaya akan budaya serta peninggalan sejarah. Salah satunya, adalah gunongan dan taman yang diperuntukan kepada putroe phang atau putri pahang, atau indatu dari Tunku Hajjah Azizah yang berstatus sebagai Putri Pahang saat ini.

”Makanya saya senang datang ke Aceh karena ada taman yang dibuat khusus di sini,”canda Tunku Hajjah Azizah di sela-sela makan.

Selama seminggu di Aceh, lanjut dia, dirinya menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintahan Aceh. Dan selama seminggu pula, banyak pihak yang mengaku keturunan sultan mencoba jumpai dengannya.

Setelah melalui berbagai pertemuan tersebut, terutama dengan pakar sejarah yang ada di Aceh. Dirinya mengaku baru bisa menyimpulkan siapa keturunan murni dari Sultan Aceh yang terakhir. Sosok tersebut adalah Tuanku Raja Yusuf.

Sosok Tuanku Raja Yusuf adalah cucu murni dari Sultan Muhammad Daud Syah. Namun anehnya, keberadaan sosok ini terkesan sengaja dihilangkan dari cacatan sejarah Aceh. Masyarakat di Aceh seharusnya lebih mengetahui sejarah bangsanya dibandingkan dengan warga luar seperti dirinya.

Anehnya lagi, masyarakat Aceh saat ini justru lebih mengenal jabatan Wali Nanggroe ketimbang cucu sultan yang sah.

Kerajaan Aceh dengan Pahang, lanjut dia, memiliki hubungan sejarah yang paling emosional. Hubungan ini tidak hanya terjadi karena perkawinan Sultan Iskandar Muda dengan Putri Pahang.

Hubungan Aceh-Pahang sudah terjalin sejak abad ke-16 setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugis. Kerajaan Pahang atau Pahang Darul Makmur merupakan salah satu negara bagian di Malaysia.

Sebagian besar negeri Pahang diselimuti hutan dan sebagian besar Taman Negara terletak dalam negeri Pahang. Pahang merupakan sebuah negeri ber-raja.Wujudnya negeri Pahang adalah sebelum wujudnya kerajaan melayu Melaka. Pahang mempunyai susur galur tamadun yang panjang, sejak dari zaman pra-sejarah lagi. Dahulunya kerajaan Pahang digelar Inderapura.

Negeri Pahang Darul Makmur ialah sebuah negeri yang terbesar di Semenanjung Tanah Melayu dengan luas 35.515 kilometer persegi. Kemasyhuran dan kehebatan namanya pada masa lalu menjadi rebutan kerajaan yang ada di sekelilingnya. Pada masa ini Pahang adalah negeri di Semenanjung yang terbagi atas sebelas daerah yaitu Kuantan, Pekan, Rompin, Maran, Temerloh, Jerantut, Bentong, Raub, Lipis, Cameron Highlands dan Bera. Sedangkan penduduknya pula terdiri dari berbagai kaum dan bangsa.

Sebenarnya, bagi orang Aceh, negeri Melaka (Malaysia-red) atau kerajaan Pahang khususnya, tidaklah asing. Kerajaan Aceh Darussalam bahkan pernah terlibat dalam perang dengan Portugis selama 130 tahun (1511-1641) hanya untuk membebaskan daerah tersebut dari jajahan Portugis.

Menurut sejarah Malem Dagang, Sultan Iskandar Muda (1607-1636) dengan armada Cakra Donya-nya berhasil membebaskan Sumatra dan Semenanjung tanah Melayu dari penjajahan Portugis dan menjadi bagian dari kerajaan Aceh. Laksamana Malem Dagang berhasil mempersatukan wilayah Sumatra dan Semenanjung tanah Melayu. Disinilah kemudian terbangun kampung etnis melayu di Aceh dan kampung Aceh di Pahang.

Hubungan Aceh dengan Pahang kemudian dilanjutkan pada masa sultan Muhammad Daud Syah. Dimana, disaat ibukota Aceh dipindahkan ke daerah Keumala di Pidie, Sultan Abubakar yang menjadi Raja Pahang pada saat itu, pernah beberapa kali mengirimkan utusan ke wilayah Keumala. Tujuannya, untuk memperkuat hubungan antar kedua kerajaan.

”Selaku keturunan Sultan Abubakar, saya juga ingin kembali memperkuat hubungan dengan Aceh,”tandas perempuan yang memiliki gelar Kebawah Duli Yang Teramat Mulia Tengku Puan Pahang, usai menjelaskan panjang lebar.

Sementara itu, bagi Tuanku Raja Yusuf, diakhir jamuan makan, mengaku dirinya tersanjung dengan keterangan dari Kesultanan Pahang Malaysia. Menurut dia, posisi dirinya dan keluarganya saat ini sangatlah tidak sebanding jika disandingkan dengan keluarga kesultanan Pahang.

”Rakyat Pahang masih mengakui raja mereka. Namun disini sudah tidak berlaku lagi,”tutur tuanku Raja Yusuf.

”Saya ini telah lama menjadi rakyat biasa, bahkan sejak lahir. Saya juga tidak mau mengaku-gaku sebagai keturunan sultan demi mendapatkan kemegahan dan ketenaran. Silahkan saja, orang lain yang mengaku. Tapi, atas kehormatan yang diberikan Kesultanan Pahang Malaysia, saya ucapkan ribuan terimakasih,”ungkap Raja Yusuf lagi.

Dalam pertemuan ini juga dihadiri keluarga dari pihak Kerajaan Pahang lainnya dan kelurga dari Tuanku Raja Yusuf, serta didampingi oleh Tuanku Maimun serta Tuanku Aswan, cucu dari Teuku Hasyim Banta Muda yang pernah menjadi Wali Nanggroe sewaktu Sultan Muhammad Daud Syah masih kecil.

Kerajaan Pahang juga mengundang para keturunan Sultan untuk mengunjungi pihaknya dalam waktu yang dekat ini. Namun undangan ini tidak dapat langsung dijawab oleh Tuanku Raja Yusuf. Pasalnya, pria yang berstatus PNS biasa disalah satu dinas tingkat Provinsi Aceh ini mengaku masih memiliki tanggungjawab yang besar pada negara ini.

”Undangan ini sangat memuliakan kami sekeluarga. Kami pasti memenuhi undangan ini, tetapi tidak dalam waktu dekat. Soalnya, saya sekarang adalah abdi negara biasa,”pungkas dia.


Keturunan Sultan Dan Rupiah
Sementara itu, Menurut M. Adli Abdullah, Mantan Panglima Laut Aceh, yang juga gemar menulis tentang sejarah Aceh, yang hadir dalam pertemuan dua kerabat raja tersebut, mengaku bahwa keberadaan sejumlah pihak yang mengaku keturunan sultan terakhir memang sering terjadi. Faktor ini dikarenakan kemuliaan dan rupiah yang melimpah yang dapat mereka peroleh dengan prilaku tersebut.

”Banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai keturunan sultan terakhir dan wali saat ini. Ini semua dilakukan untuk kepentingan politik pihak tertentu yang unjung-unjungnya adalah memperoleh rupiah,”tutur Dosen Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Menurutnya, tindakan dari Kerajaan Pahang yang sengaja mencari keturunan murni dari sultan terakhir Aceh adalah suatu hal yang langkah. Dimana, cara ini justru tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Aceh sendiri, selaku kaki tangan dari pemerintah pusat di Jakarta.

Selama puluhan tahun, lanjut dia, rakyat Aceh diharuskan hidup ditengah-tengah kebingungan dan ambisi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai daerah ini walaupun harus menghapus cacatan sejarah bangsanya. Faktor ini kemudian berimbas dengan hilangnya pengakuan rakyat terhadap kesultan Aceh, serta beralih ke wali nanggroe.

”Rakyat Aceh seharusnya mengambil contoh dari sikap negeri pahang. Dimana, mereka tidak lupa akan sejarah bangsanya dan sejarah daerah mereka dengan Aceh,”ungkap dia.

Sementara itu, menurut penulis, dalam cacatan sejarah Aceh, posisi Wali Nanggroe sebenarnya diperuntukan untuk orang tertentu ketika daerah ini sedang terjadi krisis atau perperangan. Namun ketika Aceh sudah kembali aman seperti sekarang, maka seharusnya posisi wali dengan sendirinya menjadi gugur dan daerah ini dikembalikan pada sultan atau pewarisnya.Namun, yang berlaku di daerah ini, malah sebaliknya sehingga nasibnya kian tidak jelas hingga kini.

Jumat, 25 Maret 2011

‘Bom Waktu’ di Tangse


Pergunungan Tangse kini menyimpan ’bom waktu’ yang mungkin akan kembali ‘menelan’ korban jiwa dalam jumlah yang lebih di masa yang akan datang. Salah satu sebabnya, adalah perilaku illegal logging yang menyebabkan banjir bandang di daerah tersebut, kamis (10/3) lalu.

Jauh sebelum kenjadian tersebut, nama Tangse sebenarnya sudah cukup tenar di kalangan masyarakat Aceh dan Sumatra pada umumnya.Tangse adalah nama salah satu kecamatan di kabupaten yang terletak di dataran tinggi.Daerah tersebut juga menjadi jalur transfortasi alternatif bagi masyarakat pesisir barat-selatan.

Keindahan alam Tangse yang masih sangat alami dengan dedaunan yang hijau memiliki daya tarik tersendiri bagi para wisatawan lokal dan mancanegara. Selain karena daerah itu dikenal sebagai penghasil beras kualitas unggul dan juga penghasil buah durian yang produktif.

Kecamatan Tangse sejak dahulu sebenarnya telah menjadi produsen utama beras terbaik bagi Aceh dan Sumatra Utara. Kualitas padi seperti yang tumbuh dan bersemai di daerah itu, sulit tumbuh di daerah lain biarpun memiliki kadar air yang sama.

Namun, musibah banjir bandang yang terjadi di daerah tersebut, Kamis malam (10/3) lalu, sedikitnya telah mengubah imej daerah. Dari daerah yang dulunya dikenal sebagai objek wisata alam nan indah. Kini, menjadi salah satu daerah yang rawan terhadap bencana alam di masa yang akan datang.

”Kami masih was-was dan ketakutan untuk terus menetap di Tangse. Daerah ini masih menyimpan ‘bom waktu’ yang siap kembali ‘menelan’ korban jiwa. Keselamatan warga di Tangse menjadi taruhan karena ulah oknum yang tidak bertanggungjawab yang terus melakukan penebangan liar,”ungkap Sulaiman, 36, salah seorang petinggi Desa Rantau Panyang, kepada penulis, beberapa waktu lalu.

Argumen adanya ‘bom waktu’ di Tangse, menurut Sulaiman, sangatlah beralasan. Pasalnya, pergunungan di daerah itu kini sangat rentan dengan musibah longsor ketika musim hujan tiba. Jika hal ini, maka jumlah korban diperkirakan akan jauh lebih besar dari musibah banjir bandang yang telah menimpa daerah mereka, beberapa waktu lalu.

Lanjut dia lagi, pasca musibah, tanah di pergunungan Tangse kian labil. Tiap sudut di pergunungan ini, juga sudah terdapat sejumlah cela seukuran paha orang dewasa yang mungkin akan runtuh dalam waktu dekat ini. Parahnya lagi, sejumlah cela tersebut terdapat disejumlah titik yang memang didiami oleh masyarakat setempat.

”Masyarakat, mau tidak mau harus ekstra hati-hati. Kami tidak bisa pindah, karena inilah rumah kami,”papar Sulaiman.

Apa yang diungkap oleh Sulaiman ini, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang diutarakan oleh Hamdani, 32, warga Peunalom. Kekhawatiran akan adanya bencana yang lebih besar di masa yang akan datang, diakuinya, kini sedang menghantui warga di Tangse.

Hal inilah yang dinilai menjadi kecemasan para masyarakat pengungsi untuk kembali ke desa masing-masing guna melaksanakan aktivitas seperti bisa.

”Dulu, banyak orang tua di kampung yang mengatakan jangan memotong kayu sembarangan karena akan menyebabkan banjir, tapi malah ditertawakan. Kini, hal itu terwujub,”ucap dia disela-sela membersihkan kayu gelondongan yang menimbun badan jalan desa.

Kata dia, pergunungan Tangse sejak dulu memang dikenal dengan daerah yang cocok bagi pertanian. Hal ini disebabkan kondisi tanah disana yang tergolong lembut serta lunak dengan mata cangkul petani. Selain itu, tingginya debit air dipergunungan Tangse juga menyebabkan daerah tersebut menjadi subur bagi tanaman pangan.

Sayangnya, kondisi tersebut ternyata salah dimanfaatkan oleh para oknum, yang sering melakukan pembalakan liar. Sejumlah perpohonan besar yang seharusnya dipeliharan guna mengikat air hujan di dalam tanah juga dipotong secara sembarangan. Efeknya, sebahagian besar perpohonan besar di pergunungan Tangse menjadi hilang sehingga berimbas dengan terjadinya banjir bandang.

”Kini, masyarakat yang tidak tahu apa-apa yang menjadi korban. Musibah ini akan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Tangse dalam berladang ke depan,”lirik Hamdani.

Pengakuan dua warga ini setidaknya memberikan gambaran tentang kondisi Tangse pasca banjir bandang. Fenomena ini juga perlu segera disikapi secara arif dan bijaksana oleh pemerintah daerah setempat, sehingga dapat segera dilakukan langkah penanggulangan yang tepat agar bencana alam tidak lagi ’memakan’ orang disana.

Harga mahal dari sebuah kesalahan
Palang Merah Indonesia (PMI) mencatat dari 12 desa yang terkena dampak banjir bandang, terdapat 6350 jiwa mengungsi. Para pengungsi ini berasal dari Desa Layan sebanyak 702 warga, Blang Dalam dengan 598 warga, Penalom Sa dengan 1031 warga, Ranto Panyang 1005 warga, Blang Jeurat dengan 846 warga, Pulo Baro dengan 1029 warga, Blang Bungong 863 warga, Krueng Meriam 1114 warga, Peunalo dua 1015 warga, Blang Pandak 1237 warga, Blang Dhoot 1741 warga dan Keude Tangse 809 warga.

Selain itu, juga terdapat kerugian harta benda seperti 311 rumah rusak berat dan 163 rusak ringan, 1 unit sekolah, 2 puskesmas dan 5 tempat ibadah rusak ringan dan 6 tempat ibadah rusak berat dan 15 jembatan rusak berat.

Sedangkan jumlah korban jiwa jiwa yang meninggal dalam bencana alam tersebut berjumlah belasan orang. Sedangkan puluhan lainnya mengalami luka-luka ringan akibat terkena kayu yang diseret arus dalam banjir bandang.

Tidak hanya itu, jalan utama kecamatan yang menghubungkan antara Kecamatan Geumpang dengan Tangse juga sempat terputus akibat musibah tersebut. Padahal, keberadaan jalan tersebut sangatlah penting bagi sejumlah warga Geumpang dalam membawa hasil pertanian mereka ke pusat ibukota kabupaten untuk ditukar dengan rupiah.

Dalam beberapa waktu, penduduk di Kecamatan Geumpang juga dikabarkan sempat terisolir sehingga mengakibatkan harga barang di daerah tersebut mengalami kenaikan. Hampir seminggu pasca kenjadian, masyarakat disana terpaksa menempuh jarak yang relatif lebih jauh dalam membawa hasil bumi mereka ke Banda Aceh.

”Kami terpaksa memakai jalur Calang via rakit selama seminggu untuk membawa hasil bumi. Biaya perjalanan yang harus dikeluarkan jauh lebih tinggi,”ungkap salah seorang warga Geumpang.

Kerugian akibat banjir bandang Tangse diperkirakan mencapai ratusan miliar. Jumlah ini cuma perkiraan sementara karena banyaknya infrastruktur yang belum mampu di data.

“Perkiraan kami sementara kerugian akibat musibah ini tidak kurang dari Rp120 miliar, mengingat banyak sekali infrastruktur yang rusak,” kata Camat Tangse, Jafaruddin, kepada penulis, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sekira 150 hektare lahan persawahaan warga juga rusak akibat banjir bandang. Lahan yang kini dipenuhi lumpur dan batang kayu itu sebagian besar sedang dalam proses memasuki musim tanam.

Banjir Tangse juga dilaporkan telah merusak sejumlah kebun warga yang ada di kaki pegunungan. Warga Tangse umumnya bekerja sebagai petani kebun dengan menanam kakao, kopi, durian, rambutan, dan lainnya sebagai sumber ekonomi.

Diperkirakan hampir ribuan warga Tangse kan akan kehilangan pekerjaan jika lahan-lahan pertanian itu tak segera direhabilitasi. Sedangkan untuk proses rehabilitasi diperkirakan memakan yang relatif lama mengingat banyaknya tingkat kerusakan yang masih dalam tahap pembenahan. ”Hal ini perlu segera ditangani akan sendi perekonomian warga dapat kembali hidup,”ungkap camat.

Tidak hanya itu, Asep Iwan Sugiana, Kepala Markas PMI Aceh, menambahkan masyarakat yang selamat dari banjir bandang juga menuai permasalah di tempat pengungsian. Permasalahan klasik tersebut, adalah kurangnya pasokan air bersih bagi warga.

“Untuk mengurangi dampak risiko seperti belum adanya air bersih untuk kebutuhan masyarakat dan terbatasnya jaringan komunikasi, PMI Aceh menindaklanjuti dengan mengirimkan 16 relawan dan staf yang tergabung dalam tim logistik, water sanitation (watsan) dan radio komunikasi,”papar dia.

Menurut penulis, jumlah angka-angka di atas, sebenarnya sangatlah tidak sebanding dengan keuntungan yang didapatkan oleh segelintir oknum dari penghasilan ilegal logging. Penduduk juga dipaksa untuk merasakan pahitnya musibah yang tidak seimbang dengan keuntungan yang mereka peroleh.

Namun, amukan alam yang terjadi, Kamis (10/3) lalu, haruslah menjadi pelajaran penting bagi semua. Musibah seperti ini bukan tidak mungkin menimpa sejumlah daerah lainnya di Aceh nantinya, jika tata pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tidak segera diperbaharui.

Pemerintah Aceh seharusnya dapat lebih jeli dalam melihat kondisi daerah ini pasca banjir Tangse. Pasalnya, Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling rentan dengan bencana alam pasca gempa dan musibah tsunami yang menimpa daerah ini pada 26 Desember 2004 lalu.

Selain itu, bencana alam berupa banjir bandang seperti yang terjadi di Tangse juga bukanlah musibah alam yang pertama yang menimpa Aceh. Artinya, kesiapan dan kewaspadaan dari Pemerintah Aceh dan badan terkait, terhadap bencana alam harusnya jauh lebih.

Pemerintah Aceh juga perlu meningkatkan sosialisasi tentang bahaya bencana alam bagi masyarakat serta dampak dari perilaku pembalakan liar. Jangan sampai, kasus yang terjadi di Tangse kembali berupa di tempat lain dengan jumlah korban yang jauh lebih besar.

Sedangkan untuk penanganan khusus gunung Tangse pasca banjir perlu perhatian dari semua pihak. Kesadaran tersebut penting akan longsor yang dikhawatirkan oleh warga setempat tidak terjadi.

Kamis, 17 Maret 2011

Jejak Ahmad Musadeq di Seramoe Mekkah


Munculnya aliran bernama Mukmin Mubaligh sempat menggegerkan warga di provinsi berjulukan Seramoe Mekkah. Keterkejutan tersebut, juga kian di tambah, dengan adanya kepercayaan di aliran ini yang beriman kepada sosok nabi terakhir selain Nabi Muhammad SAW.

Aliran yang diduga sesat ini sebenarnya sudah mulai tercium pengembanganya selama beberapa bulan terakhir di Kota Banda Aceh. Namun, berbagai pihak terkesan menutup-nutupi keberadaan isu tersebut dengan tujuan agar tidak meresahkan masyarakat.

Sebenarnya, munculnya aliran yang di duga sesat tersebut diperkirakan berlangsung sejak dua tahun lalu. Sasaran para pengikut aliran ini adalah mahasiswa atau cendikiawan muda yang sedang menuntut ilmu di berbagai kampus di Aceh.

Menurut sejumlah sumber kepada penulis, nabi terakhir yang diimani oleh para pengikut Mukmin Mubaligh di Aceh, adalah sosok Ahmad Musadeq. Nama ‘nabi’ tersebut sebenarnya bukanlah nama yang baru untuk media massa di negara republik yang sangat menjunjung demokrasi ini.

Pasalnya, sosok Ahmad Musadeq adalah mantan pimpinan aliran Al-qiyadah Al Islamiyah yang sempat tenar di akhir tahun 2006 lalu karena mengaku diri sebagai rasul. Pengakuan kerasulan Ahmad Musadeq sendiri sempat menjadi yang liputan menarik seluruh media massa saat itu.

Ahmad Musadeq mengaku mendapatkan wahyu saat sedang bersemedi dan melaporkan hal ini kepada teman-temannya. Dirinya juga mengaku bertemu dengan malaikat Jibril dan diangkat menjadi rasul untuk membawa risalah yang baru, setelah islam.

Pada saat itu, Ahmad Musadeq mengklaim diri, telah memiliki pengikut yang berjumlah ribuan di hampir sejumlah provinsi di nusantara, termasuk Aceh. Hal ini kemudian dibuktikan dengan menampilkan keberadaan sejumlah pengikutnya dan pengucapan ’syahadat’ massa terhadap kerasulan Ahmad Musadeq secara live di media elektroknik.

Keberanian Ahmad Musadeq ini sempat menuai pendapat pro dan kontra di penjulu nusantara saat itu. Sebagai masyarakat, menganggap aksi Ahmad Musadeq tersebut adalah kegiatan penistaan agama islam. Namun segolongan lainnya malah menganggap hal itu adalah bagian dari kebebasan beragama yang dilegalkan di negara ini.

Sayangnya, kelompok yang menentang keberadaan aliran Al-qiyadah Al Islamiyah dengan Nabi Ahmad Musadeq jauh lebih besar dan lebih berpengaruh dari yang pihak mendukung. Desakan-desakan pelarangan tersebut, diduga menyebabkan para petinggi Al-qiyadah Al Islamiyah untuk mengubah metode penyebaran aliran mereka, dari terang-terangan menjadi secara sembunyi-sembunyi.

Hal ini pula yang diduga menyebabkan ’Ahmad Musadeq akhirnya menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pertengahan 2007 lalu dan menyatakan diri untuk bertobat dan kembali pada aliran islam. Toubatnya, sang nabi palsu tersebut kemudian disusul dengan taubat massa para pengikut Al-qiyadah Al Islamiyah.

Namun tidak hanya ini, aksi berlebihan dari sosok Ahmad Musadeq, yang dulunya adalah seorang guru biasa di Jakarta Barat, tetap di proses secara hukum serta di seret ke pengadilan karena dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama islam. Sosok Ahmad Musadeq sendiri, akhirnya divonis 5 tahun penjara karena pengakuan kerasulannya.

Kini, setelah empat tahun pasca taubatnya Ahmad Musadeq, tumbuh aliran baru yang bernama Mukmin Mubaligh di Aceh. Aliran yang di duga sesat ini juga hampir sama dengan Al-qiyadah Al Islamiyah, yaitu mengakui kerasulan Ahmad Musadeq.

Secara logika, keberadaan sejumlah kesamaan dalam dua aliran ini bukanlah suatu kebetulan belakang. Dengan artian, para pengikut dari aliran Al-qiyadah Al Islamiyah ini diduga terus mencari pengikut baru biarpun telah mengaku bertaubat dan kembali kepada islam. Dan selama itu pula, aliran ini berkembang sedikit demi sedikit di daerah Seramoe Mekkah yang dulunya adalah pusat penyebaran agama islam di nusantara.

Para pengikut Ahmad Musadeq diyakini telah mencapai ratusan oleh di tiga kampus besar di Aceh, seperti Unsyiah, Politeknik Aceh dan IAIN Ar-Raniry. Namun anehnya, belum ada tindakan nyata dari Pemko setempat untuk penangani persoalan yang kian meresahkan masyarakat tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh penulis, Rabu (9/3) lalu. Jumlah pengikut Mukmin Mubaligh terbanyak di Unsyiah adalah mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ( FKIP) sebanyak 21 orang. Sedangkan pengikut lainnya, 9 orang di Fakultas Teknik, 3 Fakultas Ekonomi.

Sedangkan untuk Politeknik Aceh, pengikut setia aliran Mukmin Mubaligh ini diperkirakan berjumlah 5 orang, serta dua orang berstatus mahasiswa IAIN Ar-Raniry.

Dari Khatamul Qur’an Hingga Sholat Malam
Sebenarnya, ada sejumlah perbedaan yang mendasar antara pemahaman Aliran Mukmin Mubaligh atau sebelumnya bernama Al-qiyadah Al Islamiyah dengan pemahaman umat islam pada umumnya. Baik dalam pemahaman Al-Qur’an hingga solat.

Menurut pengakuan dari salah seorang pengikut aliran Mukmin Mubaligh yang sempat diwawancarai oleh penulis, dalam kepercayaan aliran Mukmin Mubaligh terdapat sejumlah kelebihan dibandingkan dengan islam.

Hal ini, menurut mereka, dikarenakan aliran tersebut datang setelah islam untuk menyempurnakannya. Kondisi ini dianggap sama dengan kondisi awal-awal kedatangan agama islam di Mekkah yang datang untuk menyempurnakan aliran Nabi Isa, sebelumnya.

Hal yang paling mendasar antara islam dengan Mukmin Mubaligh, lanjut sosok yang masih berstatus sebagai mahasiswa FKIP Unsyiah berinisiar RA ini, adalah pemahaman tentang kata-kata Khatamul Qur’an. Dimana, Khatamul Qur’an dianggap oleh orang islam adalah kesempurnaan agama islam serta tidak ada lagi nabi yang diutuskan setelahnya.

Padahal, katanya, dalam pemahaman Mukmin Mubaligh, tidaklah demikian. Khatamul qur’an ditunjukan untuk penyebaran islam pada saat itu (semasa rasul-red), tetapi tidak kondisi islam saat ini. Pasalnya, allah berjanji akan menurunkan nabi atau rasul untuk tiap umat pada masa yang berbeda-beda.

Demikian juga dengan pemahaman kata-kata ’din’ dalam Al-Qur’an. Menurut mereka, kata-kata ’din’ bukanlah dipahami dengan istilah agama seperti muslim kebanyakan, tetapi kata-kata ’din’ tersebut bisa diartikan sebagai aliran atau paham ketuhanan.

Pengikut Mukmin Mubaligh, diakui mereka (pengikut Mukmin Mubaligh-red) tidak percaya dengan hadist. Pasalnya, menurut logika mereka, hal ini dikarenakan masa pembukuan hadist sendiri sangat jauh berserang dengan masa atau tahun meninggalnya nabi Muhammad SAW. Sejumlah hadist yang ada saat ini, menurut pengakuan para pengikut Mukmin Mubaligh telah banyak ditambah-tambah oleh para ulama islam sehingga tidak asli lagi.

”Kalau ada Al-Qur’an kenapa harus mempercayai hadist yang telah banyak dirubah,”ungkap pengikut tadi.

Perbedaan lainnya, lanjut mereka, adalah tata cara sembahyang yang dianjurkan dalam pemahaman Mukmin Mubaligh. Para Pengikut Mukmin Mubaligh, katanya, cuma diwajibkan untuk melaksanakan sholat sebagai kewajiban dalam sehari semalam sekali.

Sholat ala para pengikut Mukmin Mubaligh juga tidak memakai raka’at sebagaimana muslim biasanya. Mereka cukup hanya mematikan lampu dan menyalakan lilin serta merenungi dosa yang telah diperbuat oleh mereka selama ini.

Dalam pemahaman Mukmin Mubaligh, menurut informasi yang diterima oleh penulis, ketulusan hati adalah inti dari ajaran mereka. Pengikut Mukmin Mubaligh juga di larang untuk memakan setiap makanan yang diberikan oleh umat muslim, meskipun dari orang tua mereka, dengan alasan haram.

Posisi ini, dinilai hampir sama hanya dengan perilaku mayoritas masyrakat muslim di dunia yang dilarang menerima makanan berupa daging dari non muslim karena kekhawatiran halal tidaknya. Semua ajaran tersebut, menurut pengakuan pengikut Mukmin Mubaligh, hanyalah bersifat sementara hingga ajaran mereka mampu menguasai negara ini.
”Ini masih dalam tahapan awal. Kondisi ini dianggap sama dengan kondisi awal-awal kedatangan agama islam di Mekkah yang datang untuk menyempurnakan aliran Nabi Isa, sebelumnya,”tandas sumber tadi.

Menguasai Aceh pada 2015 ?
Para pengikut aliran Mukmin Mubaligh atau aliran yang sebelumnya bernama Al-qiyadah Al Islamiyah memasang target untuk menguasai Aceh pada 2015 dan menguasai nusantara pada 2024 nanti. Pengakuan ini, penulis dapatkan langsung dari sejumlah mahasiswa yang mengaku adalah pengikut kenabian Ahmad Musadeq di Kota Banda Aceh.

Bagi mereka, target tersebut tidaklah berlebihan dan dapat segera terwujub. Pasalnya, jumlah pengikut kenabian Ahmad Musadeq di Seramoe Mekkah saat ini diperkirakan telah mencapai ribuan orang yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di daerah ini.

Menurut informasi yang diterima wartawan, pembawa aliran Al-qiyadah Al Islamiyah atau Mukmin Mubaligh di Aceh diyakini bernama Zainuddin yang bertempat tinggal asal Prada sejak 2008 lalu. Yang bersangkutan, dilaporkan merupakan murid dari Ahmad Musadeq.

Sejak tahun 2008 lalu, pria ini dilaporkan mulai menyebarkan aliran Mukmin Mubaligh untuk wilayah Aceh dan mempengaruhi para mahasiswa. Langkah nyata yang pernah dilakukan oleh sosok ini adalah mempengaruhi keyakinan agama para alumni SMA Fajar Harapan Kota Banda Aceh dan alumni letting 2008 di MAN Model Kota Banda Aceh.

Menurut informasi, tercatat hampir puluhan alumni kedua sekolah ini kemudian menjadi pengikut aliran yang diduga sesat tersebut. Dilaporkan, dari peran para alumni itu, aliran ini kemudian menyebar hingga seluruh kabupaten kota di Aceh.

”Mereka sengaja mencari calon pengikut dari barisan mahasiswa. Pasalnya, para mahasiswa diyakini akan menjadi pemimpin di kemudian hari sehingga mudah bagi penyebar aliran Mukmin Mubaigh untuk membumikan aliran ini di Aceh,”ungkap salah seorang mahasiswa yang sempat mengikuti aliran ini dan memilih keluar ketika mengetahui sesat.

Namun, terlepas dari benar tidaknya pengakuan sumber tersebut, selaku muslim, kita tentunya wajib berhati-hati terhadap kondisi Aceh terkini. Jangan sampai, keluarga kita justru menjadi korban kesesatan tersebut.

Rabu, 26 Januari 2011

Independent dan Menumpulnya Gerakan Tiro


Saat Partai Aceh selaku penguasa politik menolak kehadiran paket calon independent di Pemilukada 2011, berbagai elemen sipil dan masyarakat Aceh malah mendukungnya. Inikah pertanda awal tumbangnya ’gerakan tiro’ di daerah dengan julukan Serambi Mekkah ini?

Putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui kehadiran calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada di Aceh 2011 itu dibacakan oleh Mahfud MD selaku hakim ketua pada sidang yang berlangsung, Kamis (30/12) lalu. Sidang dengan agenda mendengarkan amar putusan akhir dari para hakim konstitusi tersebut berlangsung cepat. Sidang ini yang diagendakan di mulai pada 15.00 WIB berakhir pada pukul 15.30 WIB.

”Amar putusan Mahkamah Konstitusi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Serta juga memutuskan pasal 256 Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh sesuai lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 62 dan tambahan lembaran negara republik indonesia 4633 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,”ungkap Mahfud MD, dalam putusan sidangnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Mahfud dalam putusannya juga mengatakan bahwa pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Dirinya juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Katanya lagi, putusan akhir ini sebenarnya telah diputuskan dalam rapat musyawarah hakim yang dilaksanakan, pada Selasa (28/12) oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Moh. Mahfud Md, Ketua yang juga bertindak sebagai anggota, Achmad Solidi, M.Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

”Putusan ini harus diterima oleh semua pihak,”akhiri Mahfud.

Menyangkut hal ini, Kuasa Hukum Pemohon, Muklis Mukhtar, mengatakan pihaknya menyambu gembira atas dikeluarkannya putusan yang sangat memihak masyarakat tersebut. Kehadiran calon independen di Aceh dinilai akan menambah warna demokrasi di daerah itu.

”Kami menyambut gembira keputusan ini. Dengan adanya putusan ini qanun Pemilukada Aceh yang saat ini dibahas di DPRA harus merujuk pada putusan ini. Jika tidak dianggap melanggar hukum,”papar dia.

Sementara itu, Komisi Independen Pemilu (KIP) menyatakan pihaknya siap untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kehadiran calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada di Aceh nanti.

Lembaga itu juga mengharap keberadaan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemilukada yang sedang di bahas di DPRA sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi sehingga persiapan ‘pesta rakyat’ tersebut berjalan lancar.

“kita siap menjalankan semua putusan Mahkamah Konstitusi soal kehadiran calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada di Aceh nanti. Keputusan ini mutlak harus di terima oleh semua pihak di Aceh,”ungkap Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, pada Minggu (2/1).

Menurutnya, sebagai tahapan awal, pihaknya akan segera mengambil satu berkas khusus tentang putusan kehadiran calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh di gedung MK guna dipelajari secara lebih dalam. Berkas ini dinilai Sangat penting sebagai bahan sosialisasi pihaknya kepada pengurus KIP tingkat kabupaten dan masyarakat nantinya.

Selama ini, lanjut dia, segala keputusan baru yang berkaitan tentang pelaksanaan Pemilu di tingkat daerah selalu di kirim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Namun jadwal pengiriman keputusan ini dinilai selalu terlambat dari jadwal semestinya. Sikap proaktif dari KIP Aceh untuk mendapatkan langsung berkas tersebut dari Gedung Mahkamah Konstitusi dinilai adalah solusi terbaik.

“Pelaksanaan Pemilukada di Aceh dimulai dari April hingga Desember 2011, dengan puncak kegiatan di Oktober. Jadwal ini akan sedikit padat, mengingat masih banyaknya tahapan yang belum diselesaikan hingga kini, salah satunya adalah lambannya pengesahan Qanun Pemilukada 2011,”papar dia.

Terkait Qanun Pemilukada sendiri, tambah dia, dewan diharapkan segera mengesahkan qanun tersebut dalam waktu dekat ini. Dewan juga diminta untuk menyesuaikan isi qanun tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. ”KIP berpegang pada putusan MK tentang calon independen. Namun jika pembahasan qanun berjalan lamban, juga akan menganggu tahapan Pemilukada,”akhirinya.

Partai Aceh Tolak Independent
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Selasa (11/1) menyatakan pihaknya menolak segala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kehadiran calon independen dalam pelaksanaan Pemilukada di Aceh nanti. Alasan penolakan, dikarenakan putusan tersebut dinilai masih bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang seharusnya mengakui keistimewaan Aceh.

”Jajaran di DPRA menolak putusan MK karena dianggap cacat secara hukum. Putusan itu tidak mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang secara nyata telah memberikan keistimewaan penuh untuk Aceh,”ucap Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPR Aceh, Adnan Beuransah.

Menurutnya, penolakan ini adalah sikap resmi DPR Aceh yang diputuskan dalam rapat khusus antara Komisi A bersama para pimpinan dewan, Senin (10/1). Dalam rapat itu juga dibahas sejumlah alasan yang menjadi bahan pertimbangan dewan untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain mengangkangi keistimewaan Aceh, kata dia, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006 sebenarnya juga telah mengamanahkan kepada pemerintah pusat agar setiap penerbitan produk hukum (Undang-Undang) baru atau penyesuai, harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Namun hal ini ternyata tidak dilakukan oleh MK terkait penghapusan pasal 256 UUPA.

”Pihak MK tidak pernah berkoordinasi dengan DPRA terkait Judicial Review elemen sipil untuk pasal 256 UUPA. Jadi kita anggap, putusan itu cacat hukum dan DPR Aceh berhak untuk menolaknya,”ungkap politisi Partai Aceh ini lagi.

Dewan, tambah Adnan lagi, tetap akan berpegang pada aturan yang lama. Dasar-dasar penolakan dewan ini dianggap sangat jelas dan penting guna menjaga marwah kekhususan Aceh yang diperoleh pasca MoU Helsinki.

”Jadi penolakan kita (dewan-red) bukan karena antipati, namun karena putusan tersebut cacat hukum. Ini bukan hanya keputusan dari Komisi A, tetapi dari DPR Aceh,”tegas dia lagi.

Menyangkut hal ini, Wakil Ketua DPR Aceh, Amir Helmi, yang dihubungi oleh wartawan, mengatakan bahwa statemen Adnan Beuransah selaku Ketua Komisi A tentang penolakan putusan MK mengenai kehadiran calon independen di Aceh masih bersifat keputusan internal Komisi A. Keputusan ini dinilai belum bisa diklaim sebagai keputusan akhir dari kelembagaan dewan.

”Itu putusan internal Komisi A, bukan putusan akhir DPRA,”tegas dia.

Dirinya bersama para pimpinan dewan lainnya, lanjut dia lagi, memang pernah menghadiri diskusi khusus yang difasilitasi oleh Komisi A untuk membahas persoalan putusan MK tentang kehadiran calon independen di Aceh. Inti dari diskusi tersebut akhirnya menolak putusan MK dengan berbagai alasan. ”Tapi itu cuma diskusi biasa, bukan paripurna,”akhirinya.

Sebaliknya, kalangan praktisi hukum malah menilai penolakan dewan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kehadiran calon independen di Pemilukada Aceh 2011 nanti, terlalu mengada-gada. Jajaran legislatif (DPRA) Aceh saat ini dinilai terlalu sempit dalam memaknai hukum sehingga sering mengambil keputusan yang salah.

”Mereka terlalu mengada-gada. Inilah salahnya kita memilih dewan yang tidak mengerti tentang hukum,”ungkap Mukhlis Mukhtar, Praktisi hukum dan Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Menurutnya, DPRA seharusnya dapat memahami fungsi dan tugas dari Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kelembagaan Yudikatif tersebut dinilai telah diberikan tugas yang seluas-luasnya dalam mengadili serta melakukan pengujian terhadap produk Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi (Undang-Undang Dasar-red).

Putusan MK, lanjut dia, tidak bisa di intervensi oleh lembaga di bawahnya, seperti halnya DPR Aceh. Dengan kata lain, penolakan DPR Aceh terhadap putusan MK mengenai kehadiran calon independen adalah salah sasaran.

”Ini yang namanya Yudikatif Power. Putusan MK tidak ada hubungannya dengan keistimewaan Aceh seperti yang dikatakan ketua Komisi A,”papar ketua tim kuasa hukum Judicial Review (JR) elemen sipil terhadap pasal 256 UUPA di MK ini.

Lebih lanjut, Mukhlis juga menambahkan, dewan yang ada saat ini perlu segera mengikuti bimbingan hukum. Pasalnya, jika kesalahan-kesalahan seperti ini masih terus terjadi nantinya, maka dikhawatirkan kelembagaan tersebut akan hancur.

Sementara itu, Mawardi Ismail, Pakar Hukum dari Unsyiah, menilai penolakan DPRA terhadap putusan MK tidak berdasarkan dasar hukum yang kuat. Tindakan para dewan ini dinilai akan gugur apabila permasalahan tersebut diajukan ke ranah hukum nantinya.

”Sebenarnya, tidak ada alasan putusan MK di tolak. Pasal 256 UUPA telah dibatalkan karena melanggar konstitusi. Keistimewaan daerah Aceh baru bisa dikatakan dilanggar, kalau UUPA di revisi, tapi yang dilakukan oleh MK adalah pembatalan karena hukum,”jelasnya.

Namun untuk sikap DPRA ini, tambah dia, dirinya mengatakan hal yang wajar. Tetapi, sikap tersebut dinilai tidak akan berpengaruh apapun pada pelaksanaan Pemilukada Aceh 2011 nanti.

Independent dan gerakan tiro
Terlepas dari semua ungkapan para elit politik dan para pakar tadi, menurut penulis sebenarnya ada sejumlah alasan penting dibalik penolakan kehadiran calon independet di Pemilukada Aceh 2011 nanti. Alasan-alasan inilah yang dikhawatirkan akan membawa dampak negatif dalam keberlanjutan ’gerakan tiro’ di daerah Aceh.

Pertama, menurut analisis awam penulis, jika dibolehkannya paket calon independent pada Pemilukada 2011 di Aceh nanti, maka dikhawatirkan akan memecahkan barisan atau dukungan untuk calon yang diusung oleh Partai Aceh di lapangan nantinya.

Kedua, dibolehkannya paket calon independent ini juga akan memberikan kesempatan bagi para kepala daerah dan para politik dari Partai Aceh untuk maju sebagai Cagub dan Cabup walau tanpa diusung partai yang bersangkutan. Bisa jadi juga calon yang bakal muncul dari partai eks perjuangan itu adalah tiga atau empat pasang, dan ini akan Sangat menggangu keterpilihan calon yang dimunculkan dari partai.

Ketiga, belajar dari pengalaman Pilkada 2006 lalu, kemunculan banyak calon justru akan menimbulkan pergesekan antara sesama kader partai di lapangan. Pergesekan ini dikhawatirkan akan memperlemah pola-pola perjuangan yang dirintis oleh wali Hasan Tiro. Jika ini terjadi, maka dukungan rakyat terhadap barisan tersebut akan menipis dan terancam hilang.

Tetapi, terlepas dari semua argumen tadi, cuma satu hal yang harus menjadi catatan dan renungan bagi kita semua, yaitu rakyat Acehlah yang tahu dan paham benar apa yang mereka inginkan saat ini. Jangan sampai, mempertahankan polemik independent justru akan berimbas negatif bagi mereka nantinya, dan perdamaian yang sedang dinikmati saat ini jadi terancam.

Kamis, 20 Januari 2011

Membongkar ’Peti-Es’ Korupsi Fahmul Qur’an


Hampir sebulan lebih media massa sudah mengembar-gemborkan adanya dugaan korupsi di pelatihan fahmul qur’an dengan anggaran 15 miliar pada APBA 2010.Namun jaksa dan kepolisian, sepertinya kesulitan untuk membongkar ’peti-es’ korupsi para elit itu.

Awal kasus ini terbongkar saat ratusan guru dari Aceh Besar dan Kota Banda Aceh yang mengikuti pelatihan Fahmul Qur’an angkatan ke sembilan di komplek Yayasan Fajar Hidayah Blang Bintang, Kamis (25/11) tahun lalu. Para peserta ini memprotes tindakan panitia setempat yang sengaja ’menyunat’ dana pelatihan milik mereka. Jatah uang saku untuk 300 guru se-angkatan pelatihan itu dipotong hingga setengah dari dana yang dialokasikan.

Menurut Subki, salah seorang peserta pelatihan kepada penulis yang hadir ke lokasi mengaku, panitia setempat meminta para guru untuk menandatangani pernyataan telah menerima uang sebesar Rp2.100.000 sebagai uang saku untuk pelatihan Fahmul Qur’an selama 15 hari. Namun dana yang diberikan cuma Rp1.050.000.

”Ini membuktikan ada yang tidak beres, makanya guru-guru ini melakukan protes dan tidak mau menandatangi absensi tersebut. Alasan-alasan yang diberikan oleh panitia disini tidak ada yang masuk akal,”ungkapnya.

Kata dia lagi, sesuai dengan surat pengantar yang diberikan kepada para guru sebagai TOR kegiatan, masing-masing dari peserta seharusnya diberikan dana Rp70.000/hari sebagai iuran untuk sewa kamar tidur dan uang makan sebesar Rp80.000 perhari.

Namun, lanjutnya, oleh panitia setempat ternyata meminta peserta untuk kembali ke rumah masing-masing ketika malam hari tiba. Sedangkan untuk makan disediakan oleh panitia yang menunya dianggap sangat buruk.

Dengan alasan-alasan tersebut, jumlah uang saku peserta akhirnya dipotong hingga setengah. Namun di absensi, panitia tetap meminta para guru untuk menandatangi biaya uang saku yang di terima sebesar Rp2.100.000.

”Jadi jika ditotalkan jumlah uang yang disunat oleh panitia sebesar Rp300 juta. Jumlah ini tentu bukan jumlah yang sedikit. Pelatihan ini kerjasama dengan Dinas Pendidikan Aceh. Pada angkatan pelatihan sebelumnya juga mengalami hal yang sama, tapi mereka tidak protes,”ungkap guru lainnya.

Menyangkut hal ini, sekitar pukul 12.00 WIB, H. Mirdas Eka Yora Lc. M.Si, Direktur Fajar Hidayah akhirnya dihadirkan ke tengah-tengah massa guru, pada hari yang sama. Dirinya kemudian membenarkan adanya pemotongan anggaran ini.

Kata dia, hasil potongan anggaran tersebut akan dialoksikan kepada anak yatim yang bersekolah disana (Fajar Hidayah-red).”Saya harap anda-anda semua harus ikhlas. Gaji guru-guru disini juga belum dibayar hingga lima bulan,”ucap dia.

Mendengar hal ini, sejumlah guru kembali protes. Menurut mereka, alokasi dana untuk yatim piatu di sekolah tersebut telah dialokasikan melalui APBA 2010 dan Baitur Mal hingga miliaran rupiah. Para guru menilai alasan yang dikemukan oleh Mirdas dinilai terlalu mengada-gada.

Tidak hanya itu, Yayasan Fajar Hidayah Blang Bintang disinyalir juga telah ’menyunat’ dana peserta Pelatihan Fahmul Qur’an dari delapan angkatan belajar sebelumnya. Parahnya, dari guru –guru angkatan tersebut jumlah dana yang dipotong jauh lebih besar. Dari total Rp2.100.000 yang seharusnya menjadi hak guru, dana yang disalurkan ternyata cuma Rp600.000.

”Namun selama ini tidak ada yang protes karena dana ini di kirim saat peserta sudah kembali ke daerahnya masing-masing. Kami baru tahu kasus ini menimpa semua peserta pelatihan,”ungkap Rakjab, guru peserta Pelatihan Fahmul Qur’an angkatan ke-enam.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman pribadi dirinya saat mengikuti Pelatihan Fahmul Qur’an angkatan ke enam di Fajar Hidayah. Yayasan tersebut ternyata bekerjasama dengan Bank Muamalat di setiap proses pendistribusian jatah uang saku peserta.

Diakhir pelatihan, lanjut dia, peserta akan dihubungi oleh salah staf bank swasta tersebut dengan tujuan pembukaan rekening. Tujuannya, uang saku dari Pelatihan Fahmul Qur’an akan dikirim melalui rekening baru tersebut.

”Mungkin untuk mencegah timbulnya protes dari peserta secara langsung. Diakhir acara, panitia juga mengatakan dana tersebut akan di potong untuk disumbangkan ke yatim piatu yang sedang belajar di Fajar Hidayah,”ungkapnya.

Menyangkut hal ini, pihak juga mendengar adanya keluhan yang hampir sama dari sejumlah guru lainnya di Aceh. Perilaku pemotongan uang saku guru ini dinilai ilegal dan Pelatihan Fahmul Qur’an terindikasi adanya praktek korupsi.

Pemotongan dana ini, tambah dia, terjadi bervariasi. Dirincikanya, untuk pelatihan angkatan ke enam dan ke tujuh di tahun 2009 lalu, jumlah dana yang disalurkan ke guru cuma Rp600.000 ribu perorang.

Sedangkan untuk angkatan delapan dan sembilan yang dimulai di tahun 2010, jumlah dana yang disalurkan Rp1.050.000. ”Dugaan korupsi di pelatihan ini sangat besar. Makanya kita minta kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini,”akhirinya.

Sementara itu, Rusdi Aries, Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Aceh, yang coba dikonfirmasi oleh wartawan, mengaku dana yang terserap untuk kegiatan ini sudah hampir mencapai 11 miliar rupiah untuk tahun 2010. Dirinya berharap kegiatan ini bisa terlaksana dengan lancar.

Pemerintah Aceh juga berkilah bahwa pemotongan-pemotongan dana untuk ribuan guru di dalam pelaksanaan Pelatihan Fahmul Qur’an telah sesuai dengan arahan dan Peraturan Gurbernur (Pergub).

Selain itu, Pemerintah Aceh juga tetap masih mempercayakan Fajar Hidayah sebagai pelaksana kegiatan tersebut.

”Pemotongan-pemotongan itu telah sesuai dengan aturan hukum dan arahan Pergub. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai korupsi,”ungkap Rusdi Aries, Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Aceh dalam koferensi press di Kantor Gubernur, beberapa waktu lalu.

Konferensi press ini dilaksanakan sesuai adanya rapat bersama yang dpimpin langsung oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, serta menghadirkan Sekda Aceh, Sekda Kabupaten Aceh Besar, perwakilan MPU Aceh, perwakilan dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, serta pimpinan Fajar Hidayah, menyangkut permasalahan yang terjadi di Fajar Hidayah.

Menurut Rusdi, Rp2.100.000 yang dialokasikan perserta Pelatihan Fahmul Qur’an merupakan total anggaran. Namun dana ini harus dipotong lagi untuk keperluan honor tutor, makan, sewa kamar serta keperluan lainnya. Dana yang disalurkan senilai Rp1050.000 perpeserta dinilai merupakan uang sisa kegiatan atau uang saku.

Katanya lagi, per-angkatan uang saku yang disalurkan berbeda-beda sesuai dengan jarak tempuh seorang guru untuk mengikuti pelatihan. Perbedaan ini dinilai hal yang wajar dan sesuai dengan arahan Pergub. ”Jadi tidak ada istilah korupsi seperti yang diberitakan,”ungkap dia.

Tapi di sisi lain, saat ditanya oleh wartawan, bahwa adanya indikasi mark up yang dilakukan oleh panitia dari jatah makan peserta dan sewa kamar. Rusdi dan sejumlah petinggi lainnya yang hadir tidak membantah hal ini.

Rusdi mengakui bahwa alokasi dana Rp80 ribu perguru untuk makan perharinya tidak sesuai jatah makanan yang disajikan. Jatah makan guru yang disajikan panitia diduga tidak sampai menghabiskan dana Rp20 ribu perhari. Dengan artian, adanya dugaan mark up Rp60 ribu dari uang makan perharinya yang dikalikan 15 hari untuk 300 guru perangkatan.

Dugaan mark up dari poin ini mencapai ratusan juta rupiah perangkatannya. Demikian juga dana sewa kamar Rp70 ribu perserta juga dinilai sesuai dengan harapan. Tindakan panitia yang menempatkan para guru dalam sebuah ruangan besar dengan kapasitas mencapai 40 orang dinilai tidak layak. Padahal, dari anggaran yang tersedia seperti Rp70 ribu perguru dinilai layak penyewaan losmen atau hotel secara murah.

”Ini kita akui. Tidak mungkin mendapatkan keuntungan yang besar dari modal yang sedikit. Kita sedang pelajari hal yang tidak tidak sesuai, pada amprahannya nanti (pencairan-red) jika tidak sesuai tidak kita cairkan kita juga telah minta pada fajar hidayah agar katering tidak lagi di masak oleh siswa dan guru kedepan,”ungkapnya.

Menyangkut hal ini, H. Mirdas Eka Yora Lc. M.Si, Direktur Fajar Hidayah, mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan korupsi. Pihaknya mengaku bekerja ikhlas dan telah berbuat yang terbaik bagi peserta.

”Ngimana kami melakukan pemotongan, dana untuk Pelatihan Fahmul Qur’an saja masih belum dicairkan oleh dinas. Selama ini, biaya pelatihan ini ditanggung sendiri oleh Fajar Hidayah dengan mengutang pada pihak ketiga,”ungkap dia.

Sedikit keanehan dari jawaban Mirdas terdapat pada persoalan jatah makan guru. Menurutnya, biaya makan untuk guru Rp80 ribu perhari telah sesuai dengan menu yang disajikan.

Selanjutnya, di depan petinggi Aceh, Mirdas juga mengatakan tidak pernah meminta dilakukannya pemotongan uang saku guru untuk anak yatim piatu Fajar Hidayah. Padahal, pengakuan ini sempat diungkapkannya dihadapan ratusan guru angkatan sembilan sehingga menuai protes.

Diluar permasalahan itu, Sekda Aceh, T. Setia Budi mengatakan Pelaksanaan program Fahmul Qur’an tetap dilanjutkan. Pemerintah Aceh, katanya, tetap mempercayakan Yayasan Fajar Hidayah sebagai pelaksana kegiatan ini meskipun dengan sejumlah catatan. ”Kita akan minta Satpol PP untuk berjaga-jaga disana. Selain itu, polisi juga akan mengusut tuntas kasus kerusakan yang terjadi,”ucap dia.

Keanehan di Proyek Fahmul Qur’an
Bagi penulis, pelaksanaan Proyek Fahmul Qur’an tahun 2010 kerap ditemukan sejumlah keanehan. Namun keanehan ini sepertinya luput dari perhatian dari polisi dan jaksa yang memang sudah di didik khusus untuk sensitif pada setia kasus dugaan korupsi.

Keanehan yang pertama adalah proses penunjukan langsung (PL) pada Proyek Fahmul Qur’an kepada Yayasan Fajar Hidayah. Seharusnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2007 tentang perubahan ketujuh atas keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, setiap proyek diatas 50 juta haruslah melewati proses tender terbuka terlebih dahulu. Hal ini adalah sebuah transparansi publik yang diamanahkan oleh undang-undang, tetapi tidak dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

Keanehan yang kedua adalah temuan korupsi yang tidak ditindaklanjuti. Adanya anggaran Fahmul Qur’an tahun 2010 sebesar 15 miliar untuk melatih lebih kurang 1500 guru patut dipertanyakan. Pasalnya, jumlah 1500 guru ini jika dikalikan dengan Rp2.100.000 (jatah perorangan guru-red) maka hanya menghabiskan Rp3, 15 miliar, selebihnya (sekitar 11 miliar-red) belum diketahui pengalokasiannya hingga sekarang. Bahkan, disinyalir alokasi dana dari 2, 1 juta jatah guru tersebut juga diduga kembali disunat melalui item penginapan dan menu yang tidak sesuai dengan standar.

Keanehan ketiga adalah sejumlah dewan yang sebelumnya sempat mengencam adanya dugaan korupsi di pelatihan ini kemudian diam seribu bahasa. Diamnya para dewan ini menimbulkan kecurigaan publik. Pasalnya, saat pertama kali kasus ini mencuat, para wakil rakyat tersebut tampak sangat vokal dan menyuarakan ketidakberesan hal itu.

Sedangkan keanehan yang keempat adalah keberadaan Yayasan Fajar Hidayah selaku pendidikan juga patut dipertanyakan. Pasalnya, para petinggi di kelembagaan tersebut saat ini sepertinya sibuk mengurusi pelatihan fahmul qur’an sehingga melupakan tugas utama untuk mendidik para siswa.

Jika hal ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi perkembangan peserta didik di sana. Apalagi, mayoritas dari peserta didik yang sedang menempuh pendidikan di Yayasan Fajar Hidayah adalah para yatim piatu korban tsunami yang membutuhkan pendidikan tinggi untuk mencapai cita-citanya.

Minggu, 16 Januari 2011

Cinta Segitiga, Antara Indonesia-Aceh dan Malaysia


Aceh Laksana seorang gadis rupawan yang menjadi incaran banyak pemuda sejak dahulu kala. Walaupun telah lama dipinang oleh lelaki yang bernama Indonesia. Namun jalinan kasih indah yang pernah terjalin dengan Malaysia, ternyata tidak mudah untuk dilupakan hingga kini.

Umpama tersebut tidaklah berlebihan untuk di sanding dengan kondisi Provinsi Aceh hari ini. Panorama alam yang indah, adat istiadat dan budaya islam yang kental serta Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah ruah telah menyebabkan daerah ini menjadi rebutan dari dahulu kala.

Banyak daerah yang ingin menaklukan ‘hati’ Aceh. Namun Indonesia-lah yang berhasil meminangnya.

Dalam rentetan sejarah, cuma Malaya (Malaysia-red) yang sempat memiliki kisah kasih yang indah dengan Aceh. Sedangkan saat Aceh ’dekat’ dengan pria berambut pirang (Belanda-red) antara 1873 hingga 1904, dan ’pria bermata sipit’ Negara Jepang sekitar tahun 1942, Aceh justru banyak menderita.

Cinta Aceh antara Malaysia, awalnya diperkirakan mulai pada abad ke-16 setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugis. Sebenarnya, bagi orang Aceh, negeri Melaka (Malaysia-red) tidaklah asing. Kerajaan Aceh Darussalam bahkan pernah terlibat perang dengan Portugis selama 130 tahun (1511-1641) hanya untuk membebaskan daerah tersebut dari jajahan Portugis.

Menurut sejarah Malem Dagang, Sultan Iskandar Muda (1607-1636) dengan armada Cakra Donya-nya berhasil membebaskan Sumatra dan Semenanjung tanah Melayu dari penjajahan Portugis dan menjadi bagian dari kerajaan Aceh. Laksamana Malem Dagang berhasil mempersatukan wilayah Sumatra dan Semenanjung tanah Melayu.

Dari peristiwa tersebutlah kemudian tercipta hubungan harmonis antara Aceh dengan Malaysia, baik pertukaran etnis hingga budaya. Hingga saat ini, ada banyak etnis melayu yang tersebar di Aceh, demikian juga sebaliknya. Hubungan ini sedikit rengang ketika Belanda dengan politik adu dombanya menancapkan ’kuku’ di Aceh. Namun hal ini tidak mampu memudarkan cinta kasih Aceh dengan Malaysia.
Sedangkan kisah Aceh dengan Belanda terjalin Pada tanggal 26 Maret 1873. Saat itu, Belanda menyatakan perang kepada Aceh, dan mulai melepaskan tembakan meriam ke daratan Aceh dari kapal perang Citadel van Antwerpen.
Sekitar 8 April 1873, pasukan Belanda mendarat di Pantai Ceureumen di bawah pimpinan Johan Harmen Rudolf Köhler, dan langsung bisa menguasai Masjid Raya Baiturrahman. Jendral Köhler saat itu membawa 3.198 tentara. Sebanyak 168 di antaranya para Perwira.
Perang Aceh adalah perang Kesultanan Aceh melawan Belanda dimulai pada 1873 hingga 1904. Kesultanan Aceh menyerah pada 1904, tapi perlawanan rakyat Aceh dengan perang gerilya terus berlanjut. Dengan kata lain, dengan rentan konflik yang lama tersebut, tidak ada masyarakat Aceh yang hidup saat itu, mengaku senang atas kehadiran ’pria berambut pirang’ tersebut.
Terakhir, Aceh juga sempat berkenalan dengan ’pria sipit’ dari Jepang. Menurut berbagai sumber, pada tanggal 12 maret 1942, pasukan tentara Jepang mendarat pertama kali di pantai Kuala Bugak Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya menyebar seluruh penjuru Aceh Timur dan daerah sekitarnya.

Masa penjajahan Jepang walaupun tidak berlangsung lama namun membawa akibat penderitaan yang cukup memprihatinkan, seluruh rakyat hidup dalam kondisi kurang pangan dan sandang disertai dengan perlakuan kasar dari bala tentara Jepang terhadap rakyat yang tidak manusiawi, akibatnya timbullah perlawanan/pemberontakan rakyat.
Setelah Hirosima dan Nagasaki (kota di Jepang-red) di bom atom oleh pasukan sekutu pimpinan Amerika pada tanggal 10 Agustus 1945, Jepang akhirnya menyerah tanpa syarat. Kemudian, setahap demi setahap mereka meninggalkan Aceh. Masa-masa inilah Aceh menjalin cinta kasih dengan Indonesia, hingga akhirnya menerima lamaran dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tetapi, diluar pembahasan tersebut, menurut pandangan penulis, Indonesia masih seringkan kali ’cemburu’ ketika membahas persoalan Aceh dan Malaysia. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, seperti ide ganyang Malaysia yang dikobarkan Presiden Sukarno dan isu ’mencuri’ budaya yang sempat terjadi di tanah air, justru ditanggapi dingin oleh rakyat Aceh. Hal inilah yang perlu dibahas secara lebih detail sehingga tahu akal persoalan yang terjadi.

Faktor Sejarah Dekatkan Aceh-Malaysia
Faktor kedekatan sejarah yang panjang dinilai telah menyebabkan mayoritas masyarakat Aceh mencintai negara jiran Malaysia. Sikap romantis antara masyarakat Aceh dan masyarakat Malaysia dianggap juga tidak pernah luntur walaupun pemerintah dari kedua negara ini sedang terlibat ‘perang dingin’.

Hal ini terungkap dalam seminar sehari sejarah antar bangsa dengan tema hubungan Aceh dan Keudah dan lintasan sejarah yang dilaksanakan oleh Program Studi (Prodi) Sejarah FKIP Unsyiah, di Ruang Auditórium setempat, beberapa waktu lalu.

Seminar ini dikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai kampus. Hadir juga pemateri dalam seminar tersebut adalah Prof. Madya dr. Mohd. Isa bin Othman, dari Majlis Kebudayaan Negeri Keudah, Malaysia dan Dato’ Dr. Haji Wan Shamsudin Bin Mohd. Yusuf , Sejarawan Malaysia. Sedangkan untuk pemateri lokal, hadir Drs. Mawardi Umar, M. Hum, dr. Husaini ibrahim , MA, dari Prodi FKIP Sejarah Unsyiah.

“Saat ide ganyang Malaysia yang dicetuskan oleh Presiden Sukarno pada 3 Mei 1964, seluruh rakyat di Indonesia panas, kecuali Aceh. Demikian juga dengan ide ganyang Malaysia yang dikobarkan pada pertengahan 2010 lalu, seluruh daerah di Indonesia lagi-lagi menjadi Panas, kecuali daerah Aceh. Ini membuktikan betapa dekatnya emosional Aceh dengan Malaysia,”ungkap Rektor Unsyiah, Prof. Darni M. Daud, saat membuka acara.

Menurutnya, kedekatan Aceh dan Malaysia terjadi karena memiliki sejumlah kesamaan, baik dalam hal kebudayaan, agama serta intelektual. Kedekatan ini semakin dieratkan dengan ada penaklukan Kerajaan Keudah, Malaysia oleh Sultan Iskandar Muda dari Aceh.

”Kesamaan-kesamaan inilah yang membuat mayoritas dari orang Aceh begitu dekat dengan Malaysia,”tandasnya.

Sementara itu, Prof. Madya dr. Mohd. Isa bin Othman, yang dihadirkan sebagai pemateri dari Majlis Kebudayaan Negeri Keudah, Malaysia menambahkan bahwa hubungan Aceh dan Malaysia sudah terjalin begitu erat dan terbina Sejak lama. Bahkan, sejumlah nama daerah di Malaysia menggunakan nama Aceh, demikian sebaliknya.

“Ada daerah di Malaysia yang bernama Gampong Aceh, demikian juga ada Desa Keudah di daerah Aceh. Kesamaan ini bukan terbentuk karena sendirinya, melainkan karena hubungan sejarah yang panjang,”tandas dia.

Diluar seminar tersebut, menurut berbagai sumber, keturunan Aceh berdiam di sekitar Pulang Pinang, Kedah dan Perak. Mayoritas dari warga ini, disinyalir juga masih mengajarkan bahasa dan adat istiadat Aceh kepada para generasi muda mereka.

Keturunan Aceh ini juga dilaporkan menguasai hampir sebahagian besar sektor-sektor perekonomian di Malaysia. ”Rata-rata toko kelontong di Malaysia dikuasai oleh masyarakat Aceh. Ini sebabnya masyarakat Aceh memegang peranan yang Sangat penting di Malaysia hingga kini,”ungkap Maimun Lukman, 28, Dosen FKIP PPKN Unsyiah yang sempat menempuh pendidikan magíster di negeri jiran Malaysia.

Tidak hanya itu, lanjut dia, sejumlah pejabat penting di Malaysia saat ini juga merupakan keturunan asli Aceh. Namun karena telah lama berdiam diri di negeri jiran tersebut serta mengubah status kewarganegaraannya, mereka akhirnya memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan tinggi.

“Tetapi, para keturunan Aceh di Malaysia tetap menjalin hubungan baik dengan para pendatang baru dari Aceh. Bahkan, masyarakat Aceh yang terlibat kasus hukum di Malaysia karena menjual ganja, tetap diberikan keringan hukuman,”jelas Maimum.

Salah satu warga keturunan Aceh yang tenar di Malaysia adalah Seniman kondang P Ramlee. Dia lahir Desa Meunasah Alue, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang kemudian tenar di Malaysia. Sebenarnya, ada belasan pejabat lainnya di Malaysia, namun sulit untuk melancaknya satu persatu.

Keterikatan Aceh dengan Malaysia tidak hanya terasa di negeri jiran, tetapi juga di Aceh sendiri. Sebagai contoh, saat berlangsungnya final piala AFF Asia Tenggara, antara Malaysia dengan Indonesia, hati masyarakat Aceh justru mendua. Tidak sedikit masyarakat Aceh yang mendukung Malaysia, yang seharusnya adalah musuh dari Timnas Indonesia. Hal ini menandakan adanya keterikatan batin antara Aceh dengan Malaysia hingga kini.

Para pemimpin kita saat ini sebenarnya sangat sadar akan hal ini. Namun selama kedekatan ini dinilai tidak membawa kemudhratan bagi kesatuan negeri ini, maka dianggap adalah hal yang wajar.

Sejarah sebagai cermin pembangunan
Mesranya hubungan Aceh dengan Malaysia adalah romatisme masa lalu yang seharusnya menjadi pelajaran penting bagi bangsa kita saat ini. Dimana, Malaysia yang sebelumnya adalah bagian dari kerajaan Aceh ternyata mampu berkembang jauh lebih maju dari induknya sendiri.

Sedangkan membandingkan daerah Aceh dengan Negara Malaysia saat ini bagaikan membandingkan langit dan bumi. Antara kedua daerah ini, terdapat sejumlah kesenjangan yang sangat jauh berbeda sehingga sulit bagi para pemimpin kita untuk saat ini untuk mengatakan bahwa Malaya pernah menjadi bagian dari Kerajaan Aceh Darussalam.

Namun bukanlah hal yang musthahir untuk membangun Aceh hari ini sejajar dengan Negara Malaysia di masa yang akan datang. Paling tidak, dibutuhkan ketekunan dan keikhlasan yang lebih dari para pemimpin kita untuk segera berbenah setelah 31 tahun dilanda konflik.

Sejarah telah mencatat bahwa Aceh yang dahulu telah mampu menunjukan jati dirinya pada dunia dengan wilayah kekuasaan hingga ke Malaya. Disaat zaman masih serba sederhana, Kerajaan Aceh justru telah mampu berbicara banyak dengan menunjukan kepiawaiannya dalam menguasai Asia Tenggara.

Sejarah kemegahan Kerajaan Aceh dibawah pimpinan Sultan Iskandar Muda seharusnya menjadi pacuan semangat yang lebih bagi pemimpin Aceh hari ini untuk melakukan hal yang serupa untuk Aceh kedepan. Jika dulu bisa, kenapa saat itu tidak. Pertanyaan inilah yang harus dijawab oleh generasi muda Aceh hari ini dalam membangun bangsanya.

 
Free Host | lasik surgery new york